Swaramalut.com, Halbar – Berkas kasus dugaan tidak pidana pencemaran nama baik dengan tersangka anggota DPR Kabupeten Halmahera Barat (Halbar) Atus Sandiang, sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resort Kabupeten Halmahera Barat (Kapolres Halbar) AKBP. Aditya Laksimada, kepada sejumlah wartawan, Rabu (20/11/2019).
“Jadi berkas pencemaran nama baik dengan tersangka Atus itu, kami menerima informasi berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa,” kata Kapolres.
Orang nomor satu Polres Halbar juga, mengakui, setelah dinyatakan P21 oleh pihak jaksa, pihaknya, secepatnya akan menyerahkan berkas tahap II guna dilakukan penuntut oleh Jaksa.
“Untuk itu, pihaknya sudah persiapkan untuk penyerahan berkas tahap II, beserta tersangka dan barang bukti kepada Jaksa, dan penyerahan berkas tahap II secepatnya akan kami lakukan,” ujar Aditya.
Terpisah Kasi Pidum Kejari Halbar, M Asyhari Waysale, ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan berkas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Atus yang juga anggota DPR Halbar sudah dinyatakan P21.
“Memang sebelumnya penyidik Polres Halbar sudah menyerahkan berkas tahap I terkait kasus tersebut, namun dinyatakan lengkap sehingga dikembalikan (P19) yang disertai petunjuk untuk dilengkapi,” jelas Asyhari.
“Namun setelah dilengkapi oleh penyidik pihaknya (jaksa) melakukan penelitian terhadap Berkas tersebut, sudah memenuhi unsur tindakan pidana dan dinyatakan lengkap (P21),” sebut mantan kasi Riksa Kejari Ternate.#chull