SwaraMalut, TERNATE – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Beda (60) warga Kelurahan Tubo, Kecamatan Ternate Utara, yang terjadi di Kelurahan Togafo, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate pada Desember 2024 lalu, menuai pertanyaan dari Keluarga Korban.
Anak Korban, Sury (35) kepada media ini, Rabu 24 September 2025 malam, mengakui, Ibunya itu dikeroyok oleh 5 pelaku yakni NA, AH, SD, EM dan M, namun anehnya, hanya 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan yakin NA, AH, SD dan EM.
“Sementara, M yang juga dilaporkan sebagai pelaku, itu tidak dijadikan tersangka dan tiba-tiba dijadikan sebagai saksi untuk 4 pelaku lainnya,” sesalnya.
Sury juga mengatakan, pada saat kejadian dirinya berada didekat ibunya dan melihat jelas M yang berada di belakang ibunya melakukan pemukulan dan itu sudah dilaporkan ke penyidik Polsek Pulau.
“Bahkan pada awal dilaporkan, itu penyidik menahan 5 orang pelaku, kemudian pada saat Reka ulang juga ada 5 pelaku yang mana M yang tidak hadir karena alasan anaknya kecelakaan sehingga diperankan atau diganti oleh anggota Polwan,” terangnya.
Tetapi, kenapa pada saat penyidik Polsek Pulau Ternate hanya menyerahkan 4 tersangka ke Kejaksaan sementara yang satunya tidak, malah dijadikan saksi.
“Olehnya itu, saya sebagai anak dari korban sekaligus yang mendampingi ibu saya melaporkan kejadian ini, mempertanyakan hal ini dan berharap yang bersangkutan (M) juga diproses hukum sebagai mana 4 pelaku lainnya,” harap Sury.
Sekadar diketahui, 4 pelaku lainnya yakni NA, AH, SD dan EM, sudah menjalani persidangan dan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 170 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. #chull/red












