Swaramalut.com, Halut
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara, Arman Anwar melantik dan mengambil sumpah jabatan Jeane Angkow, SH, M. Kn sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Dengan Wilayah Kerja Kabupaten Halmahera Utara, Senin (18/11/2019).
Pelantikan itu, berdasarkan Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 612/SK-400.HR.03.01/IX/2019 Tentang Pengangkatan Dan Penunjukan Tempat Kedudukan Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas Nama Jeane Angkow, SH. M.Kn tempat tanggal Lahir Jakarta 9 Desember 1987 tempat kedudukan Kabupaten Halmahera Utara TMT 9 Desember 2052, Di Tetapkan Di Jakarta Pada Tanggal 03 September 2019.
Arman Anwar dalam sambutannya mengatakan, rasa puji syukur pada Tuhan Yang Maha Esa karena dalam kesempatan yang berbahagia ini kita dapat berkumpul dalam rangka Pelantikan dan Pengambilan Sumpah sebagai PPAT.
“Bahwa setelah di lantik dan di angkat sumpah sebagai PPAT atau yang bersangkutan harus mengikuti pembinaan Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) oleh pihak Pertanahan Halut,” kata arman.
“Selain itu, setelah PPAT di lantik masih ada juga kewajiban kewajiban yang perlu harus di lakukan dulu, karena sebelumnya kewajiban kewajiban di penuhi maka Pejabat tersebut tidak punya hak lakukan pembuatan Akta Tanah,” tambah dia.
Lanjut dia, setelah memenuhi syarat tersebut Pejabat Pembuat Akta Tanah juga harus memiliki alamat Kantor yang beralamat lengkap dan menyampaikan kepada pengadilan, kakanwil serta kepala kantor pertanahan tobelo dan pemda halut.
“Kemudian bukan hanya itu, juga harus menguasai aturan aturan Pemerintah yang sudah ada, pergantian pergantian aturan dari Nomor 37-98 dan Nomor 24 Tahun 2016 Permen Nomor 22 Tahun 2018, dan harus pelajari tata cara membuat Akta dan registrasi,” tuturnya..#jef