Swaramalut.com – Haltim
Tindakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) yang diduga melakukan intimidasi terhadap Mubin Abas, selaku guru pengajian disalah satu pondok di Kota Maba dengan dalil politik mendapat tanggapan serius dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Haltim.
Setelah di klarifikasi wartawan ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur(Haltim), Ketua Bawaslu, Suratman Kadir Akhirnya angkat bicara melalui pesan singkat whatsapp,jumat (4/10/2019).
Menurut Suratman bahwa Bawaslu sebagai lembaga independet pemilu ini akan segera membentuk tim khusus, untuk mencari tau kebenarannya terkait adanya oknum PNS yang diduga melakukan tindakan intimidasi hingga ke tingkat pengusiran kepada salah satu guru ngaji dari pondok pengajian tersebut. “Bawaslu akan membentuk tim untuk mencari tau informasi itu, sehingga apabila benar maka kami akan segera mengundang ASN yang bersangkutan untuk dimintai keterangan”jelasnya.
Tidak hanya sampai disitu, Suratman juga berjanji, jika terbukti maka kasus ini akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yaitu salah satu lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. “Dan apabila terbukti kami akan melanjutkan ke KASN pusat untuk diberikan sanksi tegas,” ucapnya.
Menurut Suratman, ASN dilarang keras untuk berpolitik praktis karena telah diikat dengan Undang-Undang ASN. “Karena sudah secara tegas diatur dalam Undang-undang ASN, serta edaran KASN maupun Menpan RB,jadi ASN sangat dilarang keras melakukan politik praktis “tandasnya.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Mubin Abas mengaku dirinya diintimidasi oleh Oknum ASN bernama Niksen Malicang. Mubin juga mengaku dirinya diminta keluar dari pondok oleh salah satu oknum ASN bernama Ida melalui salah satu rekan Mubin berinisial AI yang juga seorang ASN..#red