banner 140x600
banner 140x600
SWARA DAERAH

Ketua SPMP Desak Kajati Usut Temuan Dana SMI Rp 117 Miliar di DPUPR Malut

×

Ketua SPMP Desak Kajati Usut Temuan Dana SMI Rp 117 Miliar di DPUPR Malut

Share this article

Swaramalut.com TERNATE – Solidaritas Pemuda Merah Putih (SPMP)Maluku Utara, mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku utara untuk mengusut hingga tuntas kasus temuan BPK terkait dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai kurang lebih Rp 117 miliar yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(DPUPR) Maluku Utara.

Dorongan tersebut disampaikan Ketua PSMP Malut Mudasir Ishak kepada media ini, Minggu (23/7/2023) sore kemarin.

Mudasir katakan bahwa Sebelumnya, dalam laporan hasil pemeriksaan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ada menemukan masalah terhadap delapan proyek yang sumber anggaranya berasal dari pinjaman PT SMI yang melekat di PUPR Maluku Utara dengan total anggaran delapan paket pekerjaan yang disepakati pemerintah Provinsi Maluku Utara dan PT SMI Persero pada 30 Agustus 2020 sebesar Rp314.505.000.000,00-,.

Lanjut Mudasir, BPK juga menemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dan pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan pada delapan paket belanja modal Jalan Irigasi dan Jaringan (JIJ) yang menggunakan pinjaman dari PT SMI yang dinilai tidak sesuai ketentuan sebesar Rp117.830.627.339,44-,.

” Sebelumnya, pada TA 2021 dan TA 2022 (s.d. Oktober 2022), Pemerintah Provinsi Maluku Utara merealisasikan belanja modal JIJ masing-masing sebesar Rp319,146.662.578,98 dan Rp256.600,343.392,79 atau 54,21% dan 100,11% dari anggaran masing-masing sebesar Rp588.758,064.627,00 dan Rp256.322.982.268,00-,.”jrlas Mudasir.

Adapun dalam perjanjian pinjaman pembiayaan, tambah Mudasir bahwa PT SMI (Persero) sudah memberikan batasan dan aturan mengenai hal yang dilarang dilakukan Pemerintah Provinsi Malut selama masa pembiayaan. Diantaranya melakukan perubahan kontrak dengan pelaksana kegiatan yang menyangkut perubatan atas biaya dan/atau jangka waktu penyelesaian kontrak tanpa persetujuan tertulis dari PT SMI (Persero) itu sendiri.

Dan oleh sebab itu Sesuai hasil pemeriksaan BPK, delapan pekerjaan dikenakan denda keterlambatan dengan total nilai Rp94.371.523.167,27-, Dari delapan paket itu juga terdapat lima item pekerjaan kekurangan volume senilai Rp1.903.511.202,32-,. Sementara, tiga paket pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp21.555.592.969,85-,.”tutur Mudasir.

Untuk itu SPMP berharap agar Kejati Malut mampu mengusut tuntas masalah ini dengan serius dan menjelaskan kasus ini dengan benar dan transparan. Bahkan pihaknya juga memberikan terguran tegas kepada Kejati Maluku Utara ketika tidak menyelesaikan masalah ini maka pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran dan akan menyurati KPK untuk melakukan investigasi sehingga memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam kasus tersebut; Bila masalah ini tidak digubris maka Kejati Maluku utara dinilai mandul secara hukum.#tim/red.

banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!