banner 140x600
banner 140x600
SWARA DAERAH

Kuasa Hukum Piet Hein Babua: Lahan di Desa Trans Hero Dikelola Sejak 2013, Tak Benar Dituduh Gunakan Kekuasaan  

×

Kuasa Hukum Piet Hein Babua: Lahan di Desa Trans Hero Dikelola Sejak 2013, Tak Benar Dituduh Gunakan Kekuasaan  

Share this article

SwaraMalut.com HALUT- Isu sengketa lahan di Desa Trans Hero, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, kembali mendapatkan tanggapan resmi. Nofebi Eteua, SH., MH., selaku Kuasa Hukum dari Dr. Piet Hein Babua, menegaskan bahwa tudingan yang menyatakan kliennya melakukan penyerobotan lahan warga dengan cara menggunakan kekuasaan jabatannya saat ini adalah hal yang sangat tidak berdasar dan keliru.

Penegasan ini disampaikan Nofebi Eteua yang juga merupakan pendiri SALAWAKU LAW FIRM, guna meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait status kepemilikan dan penguasaan lahan yang menjadi sengketa tersebut. Menurutnya, fakta waktu penguasaan lahan sangat jelas dan menjadi bukti kuat bahwa kliennya tidak mungkin menggunakan kekuasaan jabatan untuk menguasai lahan tersebut.

“Klien kami baru dilantik dan menjabat sebagai Bupati Halmahera Utara pada tanggal 25 Maret 2025. Sementara itu, objek lahan yang disengketakan itu sudah diperoleh dan dikelola oleh klien kami sejak tahun 2013, atau sudah sekitar 12 tahun lamanya. Kalau melihat rentang waktu tersebut, sangat tidak benar dan tidak logis jika dikatakan beliau menggunakan kekuasaan jabatan untuk melakukan penyerobotan,” tegas Nofebi saat memberikan keterangan pers, Senin (17/5/2026).

Ia menjelaskan secara rinci asal-usul kepemilikan lahan tersebut. Piet Hein Babua memperoleh tanah itu melalui transaksi jual beli yang sah dari warga setempat, dan status tanah tersebut saat dibeli bukanlah kawasan lahan transmigrasi. Justru sebaliknya, penetapan wilayah tersebut menjadi kawasan transmigrasi baru dilakukan bertahun-tahun kemudian, tepatnya pada tahun 2017 melalui Surat Keputusan Menteri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Penetapan Kawasan Transmigrasi.

“Jelas terlihat urutan waktunya. Klien kami beli dan kelola sejak 2013, sementara penetapan sebagai lahan transmigrasi baru ada tahun 2017. Artinya, saat klien kami menguasai, itu adalah tanah milik warga yang dibeli secara sah dengan bukti surat jual beli yang kami miliki, sama sekali bukan tanah negara atau tanah transmigrasi,” jelasnya.

Terkait adanya sertifikat tanah yang kini dimiliki pihak lain atas lahan yang sama, Nofebi menilai proses penerbitan dokumen tersebut mengandung kejanggalan dan cacat prosedural. Ia menduga kuat ada permainan oknum tertentu dalam proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat tersebut yang tidak sesuai aturan, dan pihaknya telah mengantongi sejumlah data serta informasi terkait dugaan pelanggaran administrasi itu.

Menariknya, Nofebi mengungkapkan bahwa sebenarnya Piet Hein Babua berniat mengambil langkah hukum jauh sebelum masalah ini mencuat ke publik. Namun, niat itu dibatalkan sepenuhnya setelah kliennya dilantik menjadi Bupati. Pertimbangannya, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan sertifikat yang bermasalah tersebut adalah masyarakat dari wilayahnya sendiri. Kliennya enggan menimbulkan keributan atau kesalahpahaman di tengah masyarakat yang dipimpinnya.

“Beliau menahan diri dan mengurungkan niat beracara di pengadilan karena mengedepankan kebersamaan. Beliau berharap ada itikad baik dari pihak-pihak yang bersengketa sebelumnya untuk duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan sesuai hukum, tanpa harus saling menjatuhkan,” ungkap Nofebi.

Meski begitu, pihaknya memberikan peringatan tegas. Jika itikad baik tidak terlihat dan masalah terus dipelintir atau dibawa ke ranah publik dengan tudingan yang salah, maka Piet Hein Babua tidak akan segan-segan lagi menggunakan jalur hukum untuk membela hak dan nama baiknya.

Sebagai penutup, Nofebi kembali menegaskan prinsip dasar bahwa Piet Hein Babua tidak pernah dan tidak sedang melakukan penyerobotan tanah. Penguasaan lahan tersebut murni hak yang diperoleh jauh sebelum menjabat, lengkap dengan bukti kepemilikan yang sah, sehingga tuduhan menggunakan kekuasaan jabatan sama sekali tidak beralasan.

“Klien kami memiliki bukti surat jual beli sah, mengelola lahan itu sejak 2013, dan baru menjabat tahun 2025. Fakta itu sudah cukup membuktikan tuduhan penyerobotan dan penggunaan kekuasaan itu tidak benar adanya,” pungkasnya.

banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!