banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINALSWARA DAERAH

Masyarakat Ngofakiaha Gelar Aksi Tuntut Kades Fahri Di Proses Hukum

210
×

Masyarakat Ngofakiaha Gelar Aksi Tuntut Kades Fahri Di Proses Hukum

Share this article
banner 336x280

Swaramalut.com – Halut

Masyarakat Desa Ngofaliaha menggelar  aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Halmahera Utara dan Polres Halut, selasa(6/8/2019)mereka menuntut agar kepala desa Fahri segera diproses hukum.

Aksi itu dilakukan sebab Kades dinilai  tidak transparansi dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa ( DD ) dan Perkembangan kasus Pemalsuan Tanda tangan untuk pencairan Dana Desa Tahap III pada tahun 2018.

Aksi yang terlaksana itu di pimpin langsung oleh Kordinator Lapangan Isra Latif, yang di sertai dengan spanduk yang bertulisan ” Torang So Tara Mau Fahri Yamin Jadi Kades, Fahri Segera Di Proses Hukum, dan selain itu Tuntutan dari masa aksi diantaranya :

Bupati Halut segera turunkan Fahri Yamin dari Jabatan Kepala Dssa Ngofakiaha.

Segera Proses Hukum Kepala Desa Fahri Yamiin karena bagi bagikan uang kepada masyarakat secara sepihak.

Dan segera proses hukum karrna terkait dengan Pemalsuan Tanda Tangan dalam pencairan Dana Desa Tahap III Tahun 2018.

Penyerahan Surat Pernyataan BPD dan tanda tangan masyarakat Ngofakiaha kepada Pemerintah Daerah yang di wakili oleh Asisten I E.J. Papilaya, yang tercantum Bupati harus mencabut SK dan turunkan  FAHRI YAMIN dari Kepala Desa Ngifakiaha.

Selain itu, massa aksi lakukan orasi di depan Mapoles Halut, dengan tuntutan agar Kapolres segera memproses kepala desa ngofakiaha terkait pemalsuan tanda tangan.

Kemudian massa aksi tersebut lakukan hering bersama dengan pihak kepolisian Polres Halut, dan yang diwakili oleh Wakapolres Halut Kompol Rudi Saeful Hadi, Sik.

Wakapolres katakan, terkait dengan pemalsuan tanda tangan yang telah di laporkan, sudah kami tangani, namun kami harus menunggu hasil dari Laboratorium Forensik di Makasar.

Karena hasil Lab Forensik untuk membuktikan apakah itu pemalsuan tanda tangan harus butuh waktu dan itu hanya bisa di buktikan oleh Ahli Forensik, selanjutnya kata wakpolres dalam kurung waktu (3) tiga minggu sudah ada hasil, maka tetap kami akan sampaikan hasilnya kepada masyarakat desa Ngofakiaha sekalian, Waka berharap masyarakat tetap bersabar.

Selanjutnya kata Wakapolres, terkait persoalan penyelagunaan Dana PPM, silahkan di laporkan dan harus di sertai dengan bukti buktinya, sehingga Penyidik bisa mengambil kesimpulan apakah persoalan tersebut memenuhi unsur Pidana atau tidak,” tutup Wakpolres..#Jef

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!