Swaramalut.com TERNATE – Terkait dengan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Pemkab Halbar) berinisial DL yang diadukan istrinya ke Mapolda Maluku Utara (Malut), Jum’at 3 Mei 2024 malam.
Lantaran ditemukan DL bersama Wanita Idaman Lain (WIL) nya berinisial JF yang juga merupakan ASN lingkup Pemkab Halbar
di dalam kamar salah satu Hotel di Ternate.
Sekertaris Daerah (Sekda) Halbar Syahril Abd Rajak saat dikonfirmasi media ini, Selasa 7 Mei 2024, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti lanjuti hal ini.
“Dan saya akan memanggil yang bersangkutan (DL) untuk dimintai keterangan, selanjutnya akan dijatuhkan sangsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Ko IL sapaan akrab Sekda Halbar, mengakui, sampai saat ini memang belum ada laporan dari istrinya yang bersangkutan (DL).
“Tetapi, karena ini sudah menjadi pemberitaan, maka yang bersangkutan (DL) akan dinonjobkan dari jabatannya,” tegasnya.
Namun, saat disentil terkait sangsi untuk JF ?
“Itu tergantung istrinya, apabila dia (Istri DL) memproses, maka, yang bersangkutan (JF) akan dipecat,” jelas Ko IL.#tim/red