banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINAL

Oknum Polisi di Malut Terbukti Melakukan Penganiayaan

274
×

Oknum Polisi di Malut Terbukti Melakukan Penganiayaan

Share this article
banner 336x280

Swaramalut.com, TERNATE – Seorang Anggota Polisi di Maluku Utara berinisial DM alias Ute bersama ibunya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan ringan (Tipiring) terhadap Apriyanto.

Dimana dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Irwan Hamid (Hakim Tunggal), Jum’at 19 April 2024, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak bidana penganiayaan ringan (Tipiring) sebagaimana yang didakwakan.

Oleh kerana itu, kedua terdakwa harus dijatuhi hukuman dengan memperhatikan pasal 352 ayat 1 KUHPidana dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981.

Dan menjatuhi hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa selama 1 bulan dengan massa percobaan 3 bulan.

Usai membaca putusan dan menutup sidang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa, kedua terdakwa langsung menyatakan sikap pikir -pikir atas putusan tersebut. #chull/red

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!