Swaramalut.com, Halbar – Salah satu pemasok Narkotika golongan 1 jenis Sabu-sabu dan inex, di Jailolo Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) sekaligus pemakai berinisial I alias Yudi (36) berhasil dibekuk satuan Reserse mobile (Resmob) dan satuan Narkoba Polres Halbar, Jumat, (02/08/2019).
Kapolres Halbar AKBP Deny Heryanto, mengatakan, pelaku merupakan target operasi (TO) sejak tahun 2015 lalu, dan baru dilakukan pengintaian sejak 2 bulan lalu, namun baru berhasil diamankan pada Jumat malam tadi dikediamannya (RM Ampera) Desa Guaemaadu Kecamatan Jailolo.
Dan penangkapan bandar (Pemasok) ini berawal dari penangkapan seorang pemakai berinisial R alias Ris (27) warga sama, dimana saat penangkapan tersebut yang bersangkutan sementara mengunakan barang haram, Dari hasil pengembangan, sekitar kurang lebih satu jam, sekita pukul 00.00 WIT, pihaknya berhasil mengamankan bandara (Pemasok) narkoba di kediamannya (RM. Ampera).
“Memang, saat penangkapan yang bersangkutan sempat mengelak dan mengakui tidak memiliki barang haram hanya penguna, namun setelah dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan barang haram tersebut yang disimpan didalam kamar Keluarganya,” jelas Denny saat konferensi pers, Sabtu (03/08/2019).
Lanjut Kapolres, dan Barang haram yang berhasil diamankan dari tangan pelaku Ris berupa satu sachet kecil sisa pakai sabu, sementara dari tangan Bandar (pemasok) Yudi, yakni 40 butir Inex, 1 paket besar Sabu -sabu (30 gram), 51 paket kecil siap jual, Uang tunai Rp. 6,150 juta, Alat hisab (4 buah Bong dan 7 pipet), handphone dan 1 buku tabungan.
“Kini keduanya telah diamankan di Rutan Polres Halbar, dan pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua pelaku, guna kepentingan pengembangan kedepan,” kata Denny.
Orang nomor satu Polres Halbar juga mengakui, menurut pengakuan dari bandara Narkoba (sabu-sabu dan inex) tersebut dipasok dari Surabaya melalui jasa pengiriman JNE dari Surabaya langsung ke Jailolo (Halbar),” paparnya.
“Dan atas perbuatannya kedua tersangka yakni, RIS dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 137 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” cetus Denny.
Sementara untuk tersangka Yudi (Bandar) Yudi, Lanjut Deny, “dijerat dengan pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selambat-lambatnnya 20 tahun kurungan penjara,” sebutnya.
Tambah Kapolres, dan untuk lebih mastikan, barang bukti (BB) akan di bawah ke Makassar guna dilakukan uji Laboratorium forensik (Labfor),” tutup Deny.#chull