banner 140x600
banner 140x600
SWARA DAERAH

Pemda dan DPRD Halut Resmi Sahkan Ranperda APBD 2025

×

Pemda dan DPRD Halut Resmi Sahkan Ranperda APBD 2025

Share this article
Oplus_16908288

Swaramalut.com HALUT- Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara secara resmi menyepakati dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Halut, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Senin 20 Juli 2026.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Halmahera Utara Christina Lesnussa didampingi para Wakil Ketua DPRD. Turut hadir Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua, Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, Sekretaris Daerah Erasmus Joseph Papilaya, jajaran Muspida meliputi Dandim 1508/Tobelo Letkol Kav Ramdhani Akbar, Kajari Halut Rahmat, Ketua PN Tobelo R. Muhammad Syakrani, serta Wakapolres Halut Kompol Saiful Egal.

Hadir pula seluruh Anggota DPRD, para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Halut.

Dalam pidato pembukanya, Ketua DPRD Christina Lesnussa menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian tak terpisahkan dari siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus wujud pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga perwakilan rakyat.

“Secara normatif, mekanisme ini adalah rangkaian prosedur pengawasan yang dilakukan instansi berwenang, termasuk DPRD. Dalam konteks administrasi negara, pertanggungjawaban APBD adalah bentuk pengawasan demi terwujudnya pemerintahan yang baik,” ujar Christina.

Ia menguraikan bahwa Ranperda ini awalnya disampaikan Bupati dalam Rapat Paripurna tanggal 10 Juli 2026, kemudian dibahas secara mendalam oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada 17 Juli 2026, hingga akhirnya disepakati bersama pada rapat hari ini.

“Ranperda yang telah disetujui bersama hari ini selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah untuk tahapan proses berikutnya,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua menyambut baik kesepakatan yang terjalin antara eksekutif dan legislatif.

Menurutnya, hal tersebut mencerminkan kepatuhan dan sinergi yang kuat dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan yang berlaku.

“Persetujuan ini menunjukkan ketaatan kita bersama dalam mengelola keuangan daerah, merujuk pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Pasal 111, 115, dan 116 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” jelas Bupati.

Sesuai aturan, Ranperda yang telah disepakati wajib disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara paling lama tiga hari kerja untuk proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Poin paling membanggakan disampaikan Bupati, di mana Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Halut Tahun 2025 kembali meraih opini “Wajar Tanpa Pengecualian” dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal ini merupakan pencapaian ke-10 secara berturut-turut.

“Kendati masih ada catatan dan kendala yang harus kita perbaiki, pencapaian ini harus terus dipertahankan. Kami memohon dukungan dan saran dari seluruh anggota DPRD sebagai bahan perbaikan kinerja, peningkatan kapasitas SDM pengelola keuangan, serta penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik yang semakin maksimal,” pungkas Bupati.

banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!