Swaramalut.com, Halbar – Sidang Paripurna Penandatanganan Nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan tahun 2020 yang digelar DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Rabu (19/08/2020) tanpa kehadiran Bupati Dany Missy dan Wabup Ahmad Zakir Mando.
Selain ketidak hadiran Bupati dan Wakil Bupati, kedua unsur pimpinan DPRD yakni Waka I Robinson Misi dan waka II Iksan H. Husain juga tidak menghadiri rapat paripurna tersebut. Sementara fraksi Golkar Halbar memilih walk aut dari ruang paripurna.
Sehingga sidang yang berlangsung diruang paripurna DPRD Halbar dipimpin oleh Ketua DPRD Charles R. Gustav, tanpa didampingi dua unsur pimpinan DPRD Halbar, sedangkan dari Pemda Halbar diwakili oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Halbar Syahril Abdurajak saat penandatanganan nota kesepahaman.
Ketidak hadiran Bupati dan Wabup serta dua unsur pimpinan DPRD mendapat tanggapan dari fraksi PKB Riswan Kadam dan Fraksi Nasional Amat Sejahtera Jufri Muhammad.
Riswan menggunakan, Ketua selaku pimpinan sidang harus mempertegas ketidak hadiran kedua unsur pimpinan, kalau Waka II sementara ada di Jakarta, sedangkan Waka I berada diruang mengapa tidak mengikuti Sidang, apakah itu benar akibat dari perintah fraksi Golkar ?.
Ketua DPRD Halbar selaku pimpinan sidang, membenarkan tanggapan tersebut, tetapi rapat paripurna ini sudah memenuhi forum karena jumlah anggota DPR sebanyak 25 orang dan yang hadir sebanyak 21 orang sedangkan yang berhalangan hadir 4 orang.
“Dengan demikian rapat Paripurna pada hari ini sah”. Jelasnya Charles Richard seraya mengetuk palu sidang.
Sementara dari amatan wartawan, anggota DPR yang tidak hadir dalam paripurna tersebut yakni seluruh anggota fraksi Golkar yang berjumlah 4 orang, Waka II Iksan H Husain (Fraksi PKB) dan Anggota fraksi Hanura Denny Palar.#chull












