banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINALOPINI & POLITIKSWARA DAERAHSWARA NASIONAL

Petinggi PT. IWIP Diduga Terlibat Mafia Tanah

×

Petinggi PT. IWIP Diduga Terlibat Mafia Tanah

Share this article

Swaramalut.com, HALTENG – Petinggi Perseroan Terbatas Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP) diduga terlibat tanah lahan Kaurahe.

“Pasalnya, pihak PT IWIP sudah mengetahui pemilik lahan Kaurahe yang berjumlah 14 orang tetapi yang tertera dalam Payment data of Kao Rahai Area bukan pemilik lahan, tetapi masih melakukan pembayaran kepada mereka,” ungkap Pemangku Adat Weda Zulkifli Peley kepada media ini,beberapa hari kemarin.

Karena dokumen kepemilikan lahan yang dikeluarkan PT. IWIP sangat bertentangan dengan surat yang dikirim oleh pihak Kesultanan kepada kami.

“Dan beberapa poin dalam surat yang dikeluarkan pihak perusahaan tersebut sangatlah keliru dan terkesan melindungi orang – orang yang mengaku sebagai pemilih lahan, inikan jelas -jelas telah merugikan pihak pengurusan,” kata Kapita Lau.

Seharus pihak perusahaan dalam hal ini Manager Eksternal Relation, harus melakukan Tim investigasi guna mencari tau atau kebenaran tentang kepemilikan lahan yang akan dibayar, bukan menakuti kami dengan mengatakan lahan tersebut adalah lahan negara.

“Kalaupun itu tanah negara, kenapa perusahaan mengeluarkan anggaran sebesar Rp 4.147.722.500 untuk pembayaran lahan kepada 14 orang tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Tulamo (Pemangku) Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Safrin Haruna, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya.

“Dimana terkait dengan lahan Kaurahe terungkap adanya mafia lahan, namun tidak ada langkah tegas dari pihak kepolisian dan perusahaan,” jelasnya.

Jadi dari hasil pengembangan kami lahan Kaurahe, pihak perusahaan telah melakukan pembayaran kepada 14 orang yang notabenenya bukan pemilik lahan.

“Sebab dalam dokumen lahan garapan masyarakat, tidak terdapat nama-nama mereka, maka adanya kasus ini Mr Kevin wajib mengetahui,” pinta Safrin.

Safrin juga menambahkan Ke 14 orang yang buka pemilik lahan tetapi telah menerima uang dari perusahaan dengan jumlah total Rp. 4.147.722.500 itu.

“Yakni, Adriel Lalatang, Ais Maliong, Amon, Eta, Lot Patapata, Muh. Ali, Nako Ramedu, Pemuda Lelilef Woebulen, Rizal Amirudin, Romis Dowonge, Sunter Maliong, Yan Piong, Yani  M Soleman dengan dua lahan berbeda,” terang Safrin. #fay/red

banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!