Swaramalut.com HALUT- Tim Resmob Canga Polres Halmahera Utara berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian di desa Gosoma, Selasa 29 Agustus 2023.
Terduga pelaku dengan inisial AA (28 tahun) ini diketahui adalah seorang warga desa Gosoma, Kecamatan Tobelo.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar melalui Kasi Humas IPTU Colombus Goduru menceritakan penangkapan oleh tim Polres tersebut setelah adanya laporan dari informen.
“Sesudah menerima informasi itu Tim Resmob Canga Reskrim Polres Halut langsung bergerak menuju TKP mengintai pelaku pencurian,” katanya.
Alhasilnya, pelaku yang menjadi target operasi (TO) Tim Resmob berhasil di amankan di sebuah rumah milik warga yang berada di desa Buaile sekitar Pukul 15.50 WIT.
“Saat proses pengebrekan berlangsung pelaku sedang lagi berada di dalam kamarnya dan tidak melakukan perlawanan,” ucap Kapolres.
Dirinya mengungkap adapun barang bukti yang diamankan adalah satu buah Handphone merk Iphone 11 warna hitam berserta cars dan dua buah anting emas dengan berat 1/2 gram.
“Pelaku serta barang bukti yang ada langsung diamankan menuju ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Halamhera Utara,” pungkas dia.
Sebagai informasi, korban dalam kasus pencurian ini adalah ibu Ayuningsi Imron seorang warga desa Gosoma, Kecamatan Tobelo.#jojo











