Swaramalut.com HALUT- Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara, Maluku Utara, telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan terhadap FDD (18) di desa Soakonora Kecamatan Galela Selatan, Minggu 27 Agustus 2023 lalu.
Pelaku penganiayaan ini dilakukan oleh dua orang pria berinisial IHT alias ilham (25) dan FE alias Al (18). Pengungkapan pelaku dibalik kasus ini melalui keterangan dalam press conference yang diadakan di Polres tersebut, Rabu 6 September 2023.
Adapun dengan barang bukti terlampir berupa parang tajam merk matahari, ujung bila tumpul bergagang kayu berukuran panjang bilah 38 cm.
Waka Polres Halmahera Utara, Kompol Andreas Adi Febrianto mengungkapkan kejadian ini bermula ketika pelaku bersama rekannya RP sedang berkumpul mengkonsumsi minuman keras (Miras), lalu pelaku FE meminta IHT pergi bersamanya mengambil handphone milik istrinya ke AR di desa Soakonora.
Sesampainya pelaku di Kantor Camat Galela Selatan tempat AR sering mangkal, tetapi tidak menemukannya. Kerena itu pelaku IHT menuju lapangan bola kaki Soakonora, sedangkan pelaku FE pergi ke desa Igobula.
“Dilapangan itu IHT menanyakan keberadaan AR kepada korban bersama rekannya, namun mereka menjawab tidak melihatnya. Kemudian IHT kembali bertanya kepada korban bersama temanya, kalian yang memukul saya saat pesta di desa Soakonora?, Korban bersama rekannya menjawab bukan. Pelaku IHT lalu berbalik pulang tiba-tiba ada yang memukulinya dari arah belakang,” jelasnya.
Waka Polres bilang, saat itu pelaku IHT mengejar orang yang memukulinya sampai di Sekolah Dasar (SD) Soakonora, tetapi korban bersama rekannya mendatangi pelaku untuk menyuruhnya pulang. Sementara ditempat IHT melihat temannya Aribat melintas dengan motor dan memanggilnya, lalu mengantar IHT bersama korban dan rekannya ke desa Igobula.
“Setibanya di pertigaan bundaran tugu Soakonora, IHT melihat FE yang sedang memegang sebila parang langsung mengambilnya dan mengejar korban FDD bersama temannya. Saat berlarian korban terjatuh di atas aspal, kemudian pelaku menebasnya dibagian belakang tubuh korban,” tambah dia.
Sebagaimana perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Disamping itu motif dari kejadian ini penyidik masih melakukan pendalaman. Tandasnya.#jojo












