SwaraMalut.com, TERNATE – Sidang lanjutan kasus dugaan proyek Mandi Cuci Kakus (MCK) Fiktif di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara kembali digelar majelis hakim tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (10/6/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu menghadirkan 2 orang saksi, yakni Yopi Saraung, dan La Ode Abdul Rauf, yang diduga mengetahui terkait pekerjaan MCK Fiktif di Taliabu.
Yopi Saraung dalam kesaksiannya, mengakui, terkait proyek MCK di Taliabu, baik dari awal proses hingga pencairan dirinya ditelpon oleh Terdakwa Suprayidno untuk mencarikan perusahaan untuk mengerjakan proyek tersebut dan terkait pencairan juga dirinya dihubungi oleh terdakwa Suprayidno.
Namun saat ditanya terkait dengan Perusahaan yang dipinjam oleh Suprayidno, saksi hanya diam dan mengakui sudah lupa karna semua itu sudah diserahkan Kepada Terdakwa Melanton, kemudian ditanyai oleh Kuasa hukum Suprayidno, Agus Salim terkait pertemuan dirinya dengan terdakwa Suprayidno, Hayatuddin Ukasa serta Saksi Anugerah dan La Ode Abdul Rauf di Hotel Sisbel Manado?
“Saya hanya bertemu sama Suprayidno (terdakwa) yang pertama di Loby hotel selanjutnya di Kamar hotel dan di Kamar hotel kurang lebih 30 menit itu lebih banyak sibuk dengan HP (handphone) masingmasing. Kalau untuk yang lainya (saksi La Ode Abdul Rauf, saksi Anuggrah Terdakwa Hayatuddin Ukasa) itu hanya bertemu sepintas di loby hotel,” kata Yopi.
Saksi Yopi juga menegaskan, terkait uang senilai Rp1, 3 miliar itu diminta Suprayidno (terdakwa), namun saat uang diserahkan kepada yang bersangkutan (Suprayidno) dirinya tidak melihat.
Kemudian majelis hakim bertanya, kenapa uang sebesar Rp,1,3 miliar itu diberikan kepada terdakwa Suprayidno ?
“Itu uangnya (Suprayidno), bukan uang saya, karena diminta, jadi saya berikan kepadanya,” tuturnya.
Dari keterangan yang disampaikan saksi Yopi, PH terdakwa (Suprayidno, Hayatuddin Ukasa dan M Rizal) Agus Salim R Tampilang, menduga keterangan tersebut adalah kebohongan.
“Saksi (Yopi) adalah sorang pembohong dan penipuan. Dan seharusnya penyidik Kejari Pulau Taliabu menetapkan yang bersangkutan (Yopi) sebagai tersangka bukan sebagai saksi.
Selain itu, saksi Yopi saat ditanya Majelis Hakim, terkait mekanisme perubahan akta Notaris dari saksi sebagai Direktur PT DSM ke terdakwa Melanton seperti apa ?
” Saya lupa, karena sudah tidak lagi terlibat dan fokus pada pencalonan sebagai Bupati di Sangir kemarin. Tetapi kalau terkait dengan uang proyek MCK sebesar Rp 100 juta yang ditransfer dari Melanton kepada saya itu, saya bersedia menganti,” jawabnya.
Terpisah Saksi, La Ode Abdul Rauf, mengakui, dirinya pernah meminta bantuan kepada mantan Bupati Taliabu Aliong Mus untuk kepentingan pencalonan dirinya sebagai DPRI di dapil Sulsel II.
Tetapi saat ditanya majelis, permintaan bantuan apa yang Saksi mau dari Aliong Mus dan ada hubungan apa dengan yang bersangkutan (Aliong) ?
“Saya sudah Aliong Mus dianggap sebagai adik, dan yang saya minta bantu, itu apa saja bisa Kaos, stiker dan yang lain yang berhubungan dengan pencalekanya,” tuturnya.
Selanjutnya, saksi La Ode Abdul Rauf saat ditanya terkait pertemuannya di
di Manado untuk keperluan apa ?
“Itu atas permintaan Ino (terdakwa Suprayidno), karena diminta jadi saya datang saja, dan sesampainya di Manado saya turun di Hotel Sisbel dan diberikan kunci oleh resepsionis, tetapi saya tidak tahu siapa yang memesan kamar tersebut dan saya juga lupa kamar nomor berapa dan di lantai berapa saya nginap itu,” akunya.
Saksi juga mengatakan, dirinya juga dikasih uang sebesar Rp 150 juta yang disimpan didalam tas laptop jinjit saat berada di Loby hotel, itu saya ketahui jumlah uang tersebut saat kembali ke Kamar dan menghitung uang tersebut.
“Uang tersebut juga saya sudah kembalikan saat dimintai keterangan oleh penyidik saat di Kejari Jakarta Selatan,” terangnya.
Saksi juga ditanya, tas apa yang digunakan untuk mengisi uang tersebut ?. Saksi menjawab Berbelit-belit.
“Tas laptop jinjit, mungkin tas Ransel, tas ransel yang ada tempat laptop,” kata La Ode Abdul Rauf sambil tertawa.
Majelis Hakim yang saksi memberikan keterangan sambil tertawa, langsung naik pitam dan membentak saksi, ” Kenapa kamu tertawa, kalau kamu tertawa itu berarti kamu tidak menghargai kami,” bentak majelis.
Usia mendengar keterangan saksi, majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa yakni, Suprayidno, Hayatuddin Ukasa, M Rizal dan Melanton untuk menggapai keterangan saksi yang tidak benar.
Para terdakwa, yang mendapat kesempatan, mengatakan, semua keterangan dari saksi (Yopi Saraung dan La Ode Abdul Rauf) tidak benar semuanya.karan uang senilai 1,3 itu Saudara Yopi Saraun memerintahkan Terdakwa Hayat Ukasa, dan Saksi Anukrah Priyanto mengambil uang tersebut kepada Saksi Jhony Maneke, kemudian uang tersebut dibawa ke Hotel Sisbel dan dihitung lebih dulu oleh Saksi Yopi dan terdakwa Suprayidno, setelah itu Saksi Yopi, memberikan Akses kepada Terdakwa Hayat akses untuk naik ke lantai 5 bertemu dengan saksi La Ode Abdul Rauf untuk menyerahkan uang tersebut setelah serahkan saksi La Ode Abdul Rauf, menghitung uang tersebut dan dipindahkan ke dalam Kofor berwarna hitam
Sementara terdakwa melanton dalam klarifikasinya mengatakan keterangan Yopi Saraung adalah keterangan tidak benar sebab Terdawa Suprayidno tidak perna meminjam Perusahaan semua pekerjaan MCK itu diatur oleh saksi Yopi Saraung kemudian Uang senilai Rp, 1,3 miliar itu terdakwa diminta oleh Yopi Saraung untuk menarik tunai dan rencananya diserahkan Kepada saksi La Ode Abdul Rauf bukan hanya itu Saksi juga meminta agar terdakwa menghapus seluruh percakapan melalui HP sehingga Jaksa penyidik jangan mengetahui keterlibatan saksi Yopi dalam Kasus MCK
Setelah mendengar tanggapan para terdakwa atas keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai Budi Setyawan menunda sidang dan melanjutkan pada Senin (16/6/2025) mendatang dengan agenda pembuktian. #red











