Swaramlut.com HALUT- Kepala Seksi Penagihan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Halmahera Utara, Ajhar Surat, mengungkapkan data mengejutkan soal tujuh (7) kendaraan dump truk milik PT. KSO yang belum melakukan registrasi kendaraan.
Ketujuh (7) kendaraan tersebut diduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh PT. KSO, karena belum melakukan registrasi kendaraan ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Halamahera Utara.
“Mereka (PT. KSO) belum melakukan registrasi kendaraan ke Samsat itu dari sejak 2018. Padahal, sesuai aturan harusnya tiga (3) bulan,” Tutur Kepala Seksi Penagihan, Selasa (25/01/2022).
Tambanya, PT. KSO juga terkesan diduga menghindari kewajibannya sebagai wajib pajak (WP) kendaraan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Halamahera Utara.
Diketahui, akibat yang telah ditimbulkan oleh PT. KSO, dengan kerugian keuangan Negara mencapai ratusan juta terhadap progres Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Halamahera Utara.
Kepala Seksi Penagihan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Halamahera Utara, Ajhar Surat, berharap agar registrasi kendaraan secepatnya dilakukan oleh PT. KSO, mengingat sudah sangat lama.
Menanggapi hal itu, salah satu perwakilan Perusahaan, Muhajin, mengatakan bahwa proses faktur baru alamat Halmahera Utara (status kendaraan) dari dealer Jakarta menjadi kendala bagi PT. KSO.
Sebab, untuk dokumen keterangan terkait kendaraan seperti nomor mesin, nomor rangka, harga pabrik, serta nama pembeli harus dilakukan perubahan sesuai alamat Halmahera Utara, dibutuhkan proses.
“Kami (PT. KSO) akan lakukan registrasi kendaraan pada Februari atau Maret bulan mendatang,” Tuturnya Saat Mengakhiri..#jojo












