banner 140x600
banner 140x600
OPINI & POLITIKSWARA DAERAH

Sentra Gakkumdu Minta Saksi Koperatif Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu di Galela

327
×

Sentra Gakkumdu Minta Saksi Koperatif Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu di Galela

Share this article
banner 336x280

Swaramalut.com HALUT- Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Utara, meminta sejumlah saksi agar Koperatif.

Koordinator GAKKUMDU, Jenfanher Lahi, menyampaikan bahwa dalam proses pembuktian GAKKUMDU juga penting akan meminta keterangan saksi dan barang bukti yang kuat.

Bahkan, ia juga meminta kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus itu untuk koperatif jika dimintai keterangan.

“Ini untuk mengungkapkan dugaan tindak pidana Pemilu di TPS 05 desa Ngidiho Kecamatan Galela Barat, sehingga penanganan perkara tindak pidana Pemilu bisa berjalan secara efektif,” harap dia, Kamis 29 Februari 2024.

Menurutnya, pembuktian salah satu unsur penting dalam dugaan tindak pidana Pemilu khususnya di Kabupaten Halmahera utara. “Maka dari itu kami pihak GAKKUMDU Bawaslu yang tergabung dalam tiga mitra, melalui rapat GAKKUMDU kami telah tingkatkan status lidik ke tahap Sidik,” ungkap Jenfanher.

Ia menuturkan, penegakan hukum pidana pemilu dimulai sejak tahun 1955 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953. Lalu, pada pemilu-pemilu masa Orde Baru pidana pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969.

Kemudian berangsur-angsur diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 diatur mengenai pelaksanaan Pemilu di Indonesia, sekaligus bentuk-bentuk tindak pidana Pemilu serta hukumannya.

“Melalui Undang-Undang itu diatur 77 bentuk tindak pidana Pemilu dari tiap tahapan penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu, panitia pemilu, kandidat, maupun pihak-pihak terkait lainnya,” jelas Angker.

“Ini yang harus diketahui oleh semua masyarakat khusus di Halmahera utara bahwa proses penanganan dugaan tindak pidana pemilu kita jalankan di GAKKUMDU bukan atas dasar faktor ketidak sukaan tapi atas dasar alat bukti, barang bukti dan keterangan saksi,” sambungnya.#jojo

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!