Swaramalut.com, TERNATE – Walikota Ternate M.Tauhid Soleman terancam dipanggil paksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, guna memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran fasilitas pendukung Kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018.
Sebelumnya majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang diketuai oleh Khadijah A Rumalean, memerintah kepada JPU Sandi Sabtu untuk melakukan pemanggilan secara patuh kepada walikota Ternate M. Tauhid Soleman.
Dari pantauan swaramalut.com, pada persidangan lanjut, walikota Ternate tidak hadir untuk memberikan kesaksian.
“Kami (JPU) sudah melayangkan surat panggilan kepada walikota Ternate sebagai saksi dalam persidangan, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan,” ucap JPU Sandi sambil memperlihatkan surat tanda terima kepada majelis hakim.
Majelis hakim yang melihat surat panggilan, mengatakan surat panggilan, mengakui ini tidak bisa karena ditujukan ke Walikota melalui umum, jadi harus dipanggil ulang tetapi langsung ke Kediamannya yang bersangkutan (Walikota),” tegasnya.
Dan penegasan pemanggilan kepada walikota Ternate juga dipertegas Majelis Hakim sebelum menutup sidang yang dibuka untuk umum.
“Nanti JPU hadirkan saksi -saksi yang lain, kalau tidak jaksa dianggap tidak profesional,”tegasnya.
Terpisah Sandi saat dikonfirmasi usai persidangan, mengatakan, jadi sesuai dengan perintah majelis kami sudah menyurat ke Walikota tapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan.
“Olehnya itu, kami akan melayangkan surat panggilan ke dua kepada yang bersangkutan (walikota),” ungkapnya.
Tetapi, saat disentil, apabila dalam pemanggilan kedua yang bersangkutan tidak hadir apa langkah dari JPU?.
“Itu semua tergantung perintah majelis, kalau diperintah untuk dilakukan pemanggilan paksa, ya, kami (JPU) akan laksanakan,” tegas ujarnya. #chull/red












