Swaramalut.com, TERNATE – Terkait soal eksekusi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) provinsi Maluku Utara (Malut) Rahmat Safrani, dua hari kemarin yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halteng tidak sesuai prosedur alias tabrak aturan.
Hal tersebut disampaikan oleh Penasehat Hukun (PH) Terdakwa, Prof. Hendra Kariangan, kepada sejumlah wartawan, di Kafe 62 Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Rabu, 23 November 2022.
“Karena, langkah eksekusi yang dilakukan oleh Kejari Halteng terhadap klien kami, itu keluar dari koridor hukum dan terkesan memaksakan kehendak, intimidasi dan tindakan sewenang-wenang,” ungkapnya.
Hendra bilang, memang kasus ini berawal dari dakwaan JPU yang disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) dan melewati waktu yang sangat panjang, dan akhirnya terdakwa (mantan Kabag Pemerintahan Halteng) dinyatakan bebas oleh Majelis hakim PN Ternate, kemudian JPU mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan oleh MA.
“Tetapi, yang menjadi persoalan disini adalah Jaksa terlalu memaksakan kehendak, dan bertindak semena-mena mengeksekusi paksa kepada klien kami (Rahmat Safrani) tanpa melalui mekanisme serta prosedur hukum,” katanya.
Memang, sesuai dengan mekanisme, eksekusi itu hak JPU, setelah menerima putusan MA yang memiliki kekuatan hukum tetap dari kepaniteraan PN, sebagaiman yang termaktub dalam pasal 270 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Namun, setelah kita (PH) melakukan kroscek sampai hari ini, berkas maupun salinan putusan MA kasasi itu belum ada, yang ada hanyalah petikan putusan atau amar putusan, ini kan aneh,” ujar Hendra.
Olehnya itu, berdasarkan hemat kami, apa yang dilakukan oleh JPU itu jauh dari prinsip – prinsip Negara hukum yakni asas legalitas dan kehormatan hak asasi manusia (HAM) ini mengambarkan Low enforcement (penegakan hukum) tidak berjalan.
“Sebab, yang terjadi adalah intimidasi kekuasaan serta sewenang-wenang dan itu jelas jauh dari prinsip berhukum,” terangnya.
Jadi, tindakan yang dilakukan JPU ini telah kami (PH) melaporkan ke Kajati Malut, agar pejabat yang bersangkutan ditindak tegas serta melaporkan kepada Komisi Pengawasan Kejaksaan Agung RI sehingga bisa menjadi perhatian dan tidak terjadi lagi tindakan semena-mena seperti ini.
Hendra juga menambahkan, dalam perkara ini belum ada kekuatan hukum tetap, sebab kami (PH) masih melakukan upaya hukum luar biasa yakni pengajuan Kembali (PK) bila sudah mendapat salinan putusan MA.
“Tetapi, apa yang dilakukan sangat berbahaya serta merugikan klien kami dan dianggap kebangatan sekali,” tegasnya.
Bagaimana tidak, lanjut Hendra, klien kami telah dieksekusi dan ditahan sementara belum ada kekuatan hukum tetap, karena masih dilakukan upaya hukum luar biasa (PK), karena, pada upaya PK nantinya klien kami bebas, maka, siapa yang harus bertanggungjawab, apakah Negara atau institusi Kejaksaan,” tegasnya. #chull/red











