Swaramalut.com HALTENG – Terkait dengan pengukuran dan pembayaran lahan (R) atau lahan Desa Woekop Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halamahera Tengah oleh depertemen land acquisition seluas 60 hektar lebih
Seperti yang kita ketahui bersama lahan tersebut kini menjadi sengketa antara pihak perusahan PT IWIP dan pihak warga di desa woekop sehingga menimbulkan keresahan warga setempat sebab lahan itu diketahui milik desa dan masuk wilayah administrasi desa woekob.
Tarik menarik antara dua bela pihak, sehingga warga meminta pihak PT IWIP dalam hal ini pimpinan tertinggi Mr Skot segera pecat supervisor depertemen land acquisition dan proses sesuai hukum yang berlaku
Warga menilai pihak depertemen land acquisition (LA ) melakukan penyerobotan lahan warga demi keuntungan pribadi dari hal itu dapat merugikan PT iwip puluhan milyar dan juga masyarakat desa woekob
Maka itu sudah sepantasnya Mr Skot harus pecat dan proses secara hukum supervisor depertemen land acquisition yang telah merugikan pihak PT IWIP.
Warga juga menilai tidak menutup kemungkinan semua Pembebasan lahan yg di lakukan oleh Dep LA PT WBN di wilayah Weda tengah memiliki masalah yang Sama,.(Masyarakat di Rugikan) untuk itu PEMERINTAH DAERAH dan DPRD ,PIHAK KEPOLISIAN dan KEJAKSAAN dan juga BPN Halmahera Tengah Jangan Berdiam diri, sebab Kami masyarakat memintah agar semua pihak terkait ikut serta dalam mangawal semua kasus kasus pembebasan yg di lakukan oleh para MAFIA -MAFIA LAHAN harap warga..#Fay/red












