Swaramalut.com, TERNATE – Camat Ternate Barat (Tebar) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) Hamid Muhammad ‘dikurung’ alias diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate selama 3 jam yakni dari pukul 13.00 WIT dan berakhir pada pukul 15.00 WIT, Kamis 10 Maret 2022.
Camat Tebar diperiksa diruang Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terkait seputar kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK) Kota Ternate tahun anggaran 2018 dan 2019.
Pasalnya kasus yang diduga menelan anggaran sebesar kurang lebih Rp. 2 miliar tersebut mengalir ke Kelurahan Takome Kecamatan Tebar sebesar kurang lebih Rp. 122 juta, dan yang bersangkutan menjabat sebagai Lurah setempat.
Camat Tebar Hamid Muhammad, ketika dikonfirmasi awak media usai pemeriksaan, mengakui dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan penyalahgunaan Dana Hibah tahun 2018- 2019.
“Dan saya menjelaskan sesuai yang saya tahu, memang pada saat menjabat sebagai Lurah ada pembangunan 2 unit rumah kumuh dengan anggaran yang bersumber dari Dana Hibah PKK tahun 2018- 2019,” jelas Hamid.
Namun ketika disentil terkait besaran anggaran yang plot untuk pembangunan dua unit rumah tersebut ?
” Kalau itu saya tidak tahu pasti, tapi sempat juga ditanya oleh penyelidik,” terang Camat Tebar.
Terpisah kepala Seksi Intelejen (Kastel) Kejari Ternate, A. Syaiful Anwar ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp, belum memberikan tanggapan hingga berita dipublis.
Sekadar diketahui, sejak kasus dugaan korupsi yang merugikannya keuangan negara cq Pemerintah Kota Ternate tahun 2018- 2019 miliar rupiah tersebut pihak penyidik sudah memeriksa sekitar puluhan saksi, diantaranya, Ketua Pokja IV PKK berinisial AH, dan beberapa Lurah dan Mantan lurah. #chull/red











