banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINAL

Kades Wama Bantah Korupsi DD 2020-2025

680
×

Kades Wama Bantah Korupsi DD 2020-2025

Share this article

SwaraMalut.com, TERNATE – Terkait dengan laporan yang dilaporkan oleh LSM Forum Pemerhati Korupsi (FPK) Maluku Utara atas dugaan Korupsi Dana Desa (DD) tahun 2020-2025 yang dilakukan oleh Kepala Desa Wama, Kecamatan Oba Selatan, Tidore Kepulauan Sahril S Imam, sebagaimana yang diberitakan oleh media beberapa hari lalu, dibantah langsung Kades Wama melalui Kuasa hukumnya, Agus Salim R. Tampilang dan Rekannya, Jum’at, 28 November 2025 malam.

Menurut Agus, laporan yang disampaikan oleh LSM FPK Malut terhadap Klien kami, sebagaimana yang diberitakan oleh beberapa media, yakni, kliennya diduga telah melakukan korupsi DD sejak tahun 2020-2025 tidaklah benar.

“Diantaranya, pekerjaan jalan Tani yang mana diduga klien kami telah melakukan penyelewengan itu tidak benar, karena jalan Tani tersebut telah dikerjakan dengan baik dan telah digunakan oleh warga setempat,” ungkapnya.

Bahkan, Agus bilang, volume pekerjaan melebihi dari RAB dan mengunakan alat berat bukan seperti yang disampaikan oleh LSM.

“Jadi, apa yang dilakukan oleh klien kami ini, harus mendapat apresiasi dari Pemerintah daerah dalam hal ini Inspektorat, sementara penggunaan alat berat ada buktinya saat mengerjakan pekerjaan tersebut,” ujarnya.

Olehnya itu, apa yang disampaikan FPK itu tidak benar dan dianggap pernyataan yang menyesatkan, karena sejauh ini warga desa Wana tidak pernah keberatan dan tidak pernah komplen atas pekerjaan tersebut.

“Dan kalau memang benar adanya peristiwa tindak pidana itu, kenapa masyarakat tidak pernah komplen, tetapi LSM yang komplen, jadi saya rasa orang yang memberikan informasi kepada LSM itu, sebenarnya tidak benar dan terkesan tendensius,” tuturnya.

Untuk itu, kami selaku kuasa hukum dari Kades Wama, berharap pihak penyidik Polresta Tidore yang menerima laporan dari FPK itu, benar -benar objektif dalam menilai sebuah laporan atau perkara, agar supaya klien kami bisa mendapat keadilan.

“Kalau memang ini sudah dilaporkan, maka klien kami siap menghadapi dan semua tuding-menuding dalam laporan itu kami bantah dengan keras,”tegasnya.

Sebab, setiap program yang dianggarkan melalui DD setiap tahun itu sudah dikerjakan sesuai proporsinya, jadi, dugaan penyimpangan dalam pekerjaan jalan tani sebagaimana yang dituduhkan tidaklah benar dan sudah dikerjakan dengan benar.

“Olehnya itu, kami minta, kalau penyidik objektif, maka turunlah kelokasi, karena pekerjaan itu telah selesai dan semuanya sudah dinikmati oleh masyarakat Wama dan tidak ada warga yang komplen sampai saat ini,” terang Agus.

Sementara lanjut Agus, terkait dengan tudingan klien kami memiliki kos-kosan, Dam Truk, usaha simpan pinjam dan tanah kaplingan itu semua tidak benar, dan kami minta FPK harus buktikan keterangannya itu atau siapapun dia yang menyampaikan informasi kepada FPK diharapkan untuk membuktikan, kalau tidak kami menggap keterangan tersebut adalah fitnah yang sangat keji.

“Karena, DD Desa Wama telah diaudit oleh inspektorat serta pertanggungjawabannya juga klien kami sudah menyerahkan ke DPMD dan semuanya tidak ada masalah sama sekali, jadi, kami menganggap bahawa pernyataan atau laporan yang disampaikan di Polresta Tidore Kepulauan itu adalah penyataan yang tendensius karena tidak ada dasar hukum yang jelas,” tutup Agus. #chll/red

banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!