SwaraMalut.com, TERNATE – Ratusan kantong minum keras (Miras) jenis Captikus diamankan Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Ternate, Maluku Utara (Malut) Sabtu, 29 November 2025 malam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas Polres Ternate, IPDA. Sudirjo, kepada awak media, Ahad, 30 November 2025.
Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada pukul 18.20 WIT, adanya oknum yang diduga melakukan penjualan Miras di salah satu rumah di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate.
“Dari informasi tersebut, anggota Sat Samapta Polres Ternate, yang dipimpin Dantim Aiptu. Asri Marasabessy, langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggrebekan,” ungkapnya.
Alhasilnya, IPDA Sudirjo bilang, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 180 kantong plastik berisi Captikus, barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polres Ternate untuk proses hukum lebih lanjut.
Dan lanjut IPDA Sudirjo, untuk menekan peredaran Miras di wilayah Kota Ternate, Kapolres Ternate menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli dan operasi di wilayah hukum Polres Ternate.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengkonsumsi minuman keras ilegal. Apabila menemukan indikasi penjualan minuman beralkohol ilegal, segera laporkan ke pihak kepolisian agar bisa ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas.
Tambahnya, Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Ternate dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah potensi gangguan kamtibmas yang ditimbulkan oleh peredaran minuman beralkohol ilegal,” tutupnya. #chull/red










