Swaramalut.com, TERNATE – Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadilan negeri (PN) Ternate, mengelar sidang lanjutan pembangunan Puskesmas Sahu – Tikong Kabupaten Pulau Taliabu, dengan agenda tuntutan, pada Selasa 22 November 2022.
Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu mentuntut kepada ketiga terdakwa, yakni, M Aswadi Adam, Raymond Sondakh dan Taufik Ali secara bervariasi.
Dimana dalam tuntutan yang dibacakan secara terpisah oleh JPU Haryadi Eka Nugraha, ketiga terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 3 jo pasal 18 undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP sehingga menyebabkan kerugian negara cq Pemkab Pulau Taliabu sebesar Rp1,9 miliar sekian.
“Namun, sebelum menuntut ada hal – hal yang memberatkan dan hal yang meringankan para terdakwa,” katanya.
Hal – hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara, Hal – hal yang meringankan terdakwa tidak berbelit-belit dalam persediaan dan belum pernah dihukum.
“Dan berdasarkan pertimbangan diatas menuntut, terdakwa M. Aswadi Adam dituntut kurungan penjara 1,6 tahun denda 100 juta subsider 3 bulan
Terdakwa Raymond Sondakh, dituntut 1,9 tahun kurungan penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan dan uang pengantin sebesar Rp116 juta subsider 11 bulan kurungan penjara dan Terdakwa Taufik Ali dituntut 1,9 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 subsider 3 bulan kurungan penjara, serata meminta ketiga terdakwa untuk ditahan,” ucap JPU.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Ruddy Wibowo dan didampingi Hakim Anggota satu Khadijah Rumalean dan Hakim anggota dua Samhadi, memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun PH terdakwa menanggapi tuntutan JPU.
Para terdakwa melalui PH masing-masing langsung mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU, dan PH terdakwa M Aswadi Adam, juga mengajukan saksi a De Charge untuk dihadirkan pada persidangan lanjutan nanti.
Setelah mendengar permohonan para terdakwa melalui PH, majelis hakim menutup sidang yang dibuka untuk umum dan melanjutkan sidang pada Selasa 6 Desember 2022 dengan agenda pembelaan, dan untuk terdakwa M Aswadi Adam, dilanjutkan pada Kamis 1 Desember 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi a De Charge yang dihadirkan oleh PH terdakwa. #chull/red












