Swaramalut.com, TERNATE – Pengadilan Negeri Ternate Kembali mengelar sidang lanjutan perkara Utang Piutang (Wanprestasi) nomor : 23/Pdt.G/2023/PN Tte, dengan Tergugat Mantan Ketua DPR Kota Ternate Merlisa Marsaoly dan Ayahnya Adam Marsaoly alias Opa yang digugat oleh Edi Susanto dan Azmi Farika, Selasa, 8 Agustus 2023.

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian bukti surat dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari para Tergugat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN (KPN) Ternate, Rommel Fransiskus Tampubolon, yang didampingi Budi Setiawan dan Ferdinal masing-masing hakim anggota.
Berdasarkan hasil pantauan media ini, Dalam pemeriksaan bukti surat yang diajukan oleh para pihak masih terdapat kekurangan, sehingga majelis meminta kepada para pihak untuk menarik kembali bukti yang belum lengkap dan dimasukkan kembali pada persidangan berikutnya.
Usai pembuktian bukti surat, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan 3 orang saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum tergugat, yakni Hendra, Nawawi, dan Aisyar Asri.
Saksi Hendra dalam keterangannya, mengatakan, dirinya telah bekerja bersama tergugat 2 (Adam Marsaoly) selama 14 tahun yakni dari tahun 2006.
“Kalau penggugat 2 bekerja bersama Tergugat 2(Adam) tahun 2008 dan penggugat 1 pada tahun 2009, keduanya sebagai tenaga teknis dan digaji oleh Opa (tergugat 2) di tahun 2016 baru kedua penggugat mendirikan perusahaan sendiri,” katanya.
Setelah lanjut Hendra, mendirikan perusahaan sendiri, para penggugat masih bekerja sama dengan tergugat 2, hingga kantor para Penggugat yang berada di Kelurahan Maliaro selesai dibangun.
“Jadi, setiap ada proyek Pak Adam (Tergugat 2) selalu mengunakan jasa Ibu Azmi dan pak Edi,” ujarnya.
Dan kalau terkait jasa para penggugat dibayar atau tidak oleh tergugat 2 itu saya tidak tahu.
“Tapi, ibu Azmi (penggugat 2) pernah bercerita kepada saya, kalau beliau (Azmi) tidak lagi menerima gaji dari pak Adam (tergugat 2),” jelas Hendra.
Dia (Hendra) juga mengakui, para penggugat dan para tergugat ada jalin kerjasama proyek, tapi proyek apa tidak tahu, yang jelas proyek tergugat 2.
“Kalau persoalan tergugat pinjam uang kepada penggugat, saya baru mengetahui saat dipanggil Ibu Merlisa (tergugat 1) kemarin dulu (dua hari lalu) untuk menjadi saksi,” terangnya.
Sementara saksi Nawawi, dalam keterangannya, mengakui dirinya bekerja bersama Adam Marsaoly (tergugat 2) apabila ada proyek selesai proyek dirinya tidak bekerja dan itu sejak tahun 2010.
“Untuk proyek timbunan di Kampung Makassar milik pak Edi di tahun 2019 dan tahun 2020, itu saya tahu dari pak Adam saat meminta saya menunjukkan lokasi pengambilan tanah timbunan milik pak Adam di Kelurahan Tubo,” ungkapnya.
Namun tanah timbunan yang diambil, sesuai penyampaian dari pak Adam itu dibayar sebesar Rp150 juta dan itu sudah dibayar oleh pak Edi.
Saksi Nawawi juga mengatakan, dalam pengambilan tanah timbunan sebanyak 3 kali, yakni pada tahun 2019 sebanyak 5800 kubik, tahun 2020 sebanyak 5400 kubik dan 5680 kubik itu saya tahun dari pak Adam, karena yang menghitung dilokasi itu karyawannya pak Edi.
“Lokasi pengambilan tanah timbunan milik pak Adam, tetapi ijin galian C itu dibuat oleh pak Edi, dan tanah timbunan yang diambil dilokasi sesuai dengan ijin galian C itu,” tuturnya.
Terpisah saksi Aisyar Asri dalam keterangannya, mengatakan, antara para penggugat dan para tergugat tidak ada hubungan kerja sama. Dan setahu dirinya apabila Opa (tergugat 2) butuh uang, selalu minta kepada Azmi.
“Opa (tergugat 2) juga menyampaikan kepada saya, kalau ada kebutuhan yang mendesak maka minta kepada Ibu Azmi, nanti Opa yang berurus deng Ibu Azmi, sehingga kami meminta kepada Ibu Azmi, ,” cetusnya.
Usai mendengar keterangan dari para saksi, majelis hakim, menunda sidang yang dibuka untuk umum dan melanjutkan kembali pada, Selasa 22 Agustus 2023 dengan agenda pembuktian. #chull/red












