Oleh: Jembris Mou, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Satya Wacana
SWARAMALUT.COM HALUT- Konflik antara Desa Sibenpopo dan Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, yang menelan korban jiwa dan kerusakan harta benda, menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum.
Jembris Mou, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, menyampaikan analisis hukumnya terkait peristiwa tersebut.
Konflik ini bermula dari ditemukannya Ali Daud, warga Banemo, meninggal dunia di kawasan hutan Desa Bobane Jaya pada 2 April 2026.
Peristiwa itu berkembang menjadi bentrokan yang juga mengakibatkan meninggalnya Silas Jiko pada 3 April 2026, serta pembakaran dan kerusakan terhadap 85 rumah, satu pos kamling, satu gereja, dan satu pos polisi.
Fakta dan Perkembangan Kasus
Hingga September–Oktober 2026, Polda Maluku Utara menyatakan belum menemukan fakta dan alat bukti yang mendukung dugaan bahwa kematian Ali Daud dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo.
Sementara itu, kepolisian telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Silas Jiko.
“Perlu ditegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah putusan bersalah, dan kesimpulan penyidikan masih harus diuji melalui proses peradilan,” ungkap Jembris Mou.
Pertanggungjawaban Pidana atas Hilangnya Nyawa
Dalam analisisnya, Jembris menegaskan bahwa penegakan hukum harus dimulai dengan mengidentifikasi pelaku setiap tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan asal desa atau kelompok sosial.
Dua peristiwa kematian, yaitu Ali Daud dan Silas Jiko, harus dipisahkan analisisnya. Ketentuan yang relevan adalah Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Untuk kematian Silas Jiko, yang penting dijawab adalah siapa yang melakukan kekerasan secara langsung, apakah ada yang turut serta atau membantu, apakah ada niat membunuh, serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan akibat yang terjadi.
“Tanggung jawab pidana bersifat individual. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena berada dalam kelompok tertentu atau berasal dari desa tertentu,” jelasnya.
Perbuatan pembakaran rumah dan fasilitas umum juga harus diproses secara terpisah. Pelaku pembakaran tidak otomatis sama dengan pelaku penganiayaan, dan setiap tuduhan harus didukung bukti yang menghubungkan orang yang bersangkutan dengan perbuatan tertentu.
Bahaya Informasi Belum Terverifikasi dan Main Hakim Sendiri
Salah satu catatan terpenting adalah berkembangnya tuduhan yang belum terverifikasi yang kemudian dijadikan alasan tindakan kekerasan.
Dua prinsip mendasar juga harus ditegakkan yaitu asas praduga tak bersalah dan larangan main hakim sendiri.
“Apabila terbukti terdapat pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu untuk menghasut orang lain melakukan kekerasan, perbuatannya juga perlu dinilai berdasarkan ketentuan pidana yang relevan,” tegas Jembris.
Perdamaian Sosial dan Penghentian Proses Hukum
Kuasa hukum keluarga Silas Jiko sebelumnya telah menolak wacana penyelesaian melalui restorative justice dan meminta proses hukum tetap dilanjutkan.
Jembris menegaskan bahwa perdamaian sosial tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Pendekatan yang tepat adalah menjalankan dua proses secara beriringan yakni penegakan hukum yang tegas dan pemulihan sosial yang menyeluruh. Perdamaian tidak boleh digunakan untuk menutupi kejahatan, tetapi untuk memastikan masyarakat dapat kembali hidup aman tanpa menghilangkan hak atas keadilan,” ujarnya.
Jembris Mou menegaskan tiga hal penting:
1. Kematian Ali Daud harus terus diusut berdasarkan bukti yang mengidentifikasi pelaku sebenarnya; tuduhan terhadap kelompok masyarakat tidak cukup sebagai dasar.
2. Kematian Silas Jiko dan kerusakan harta benda harus diproses secara serius dan terpisah berdasarkan bukti terhadap masing-masing individu.
3. Penyelesaian konflik membutuhkan proses hukum yang adil, perlindungan terhadap korban, pencegahan provokasi, serta pemulihan kepercayaan antarmasyarakat.
“Keadilan tidak boleh ditentukan oleh identitas kelompok atau tekanan massa, melainkan oleh fakta, alat bukti, dan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang tidak memihak merupakan syarat utama untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan mencegah konflik serupa terulang kembali,” pungkasnya. (*)











