Swaramalut.com SULA – Terkait Fakta baru, Polres Sula belum memastikan proses gelar perkara kasus dugaan ijazah palsu Kepala Desa (Kades) Baleh, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara Arifin.
Pasalnya, menurut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu M Rizal Muhammad saat diwawancarai media ini, Selasa(22/2/2022) mengatakan bahwa sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait ijazah palsu kades baleha, polres sula masih mendalami beberapa fakta baru yang muncul setelah melakukan uji di laboratorium forensik(Labfor) makassar.
” Kami juga harus periksa beberapa orang dalam waktu dekat ini sebab kasus ijazah palsu harus di percepat, karena dari pihak terlapor juga ada indikasi akan mengundurkan diri sebagai kepala desa, ini kabar burung sih, “kata M Rizal
Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor Zulfitrah Hasim, S.H. mengatakan pihak pelapor tetap berkomitmen untuk melanjutkan laporannya sebab selama ini tidak ada nama pelapor dan terlapor.
” Kami sebagai kuasa hukum pelapor berharap proses penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Kades Baleha segera digelar perkara, sehingga perkara ini ada titik terang, “jelas Zulfitrah.
“Jika memang dalam proses penyidikan ditemukan fakta baru, maka itu juga harus diproses secara serius diusut hingga tuntas agar menghindari terjadinya upaya dalam pemalsuan ijazah atau pembuat ijazah palsu di Kabupaten Kepulauan Sula harus diberantas, “pintahnya.
Apabila ada fakta baru, maka sendikat ini harus diungkap sampai tuntas baik itu pengguna maupun yang membuat ijazah tersebut yang diduga palsu, sehingga digunakan oleh oknum oknum tertentu untuk kepentingan”ucapnya.
Untuk itu, harus segera diproses kasus penggunaan ijazah palsu ini agar ada kepastian siapa saja yang terlibat dan menjadi tersangka terkait izasah palsu itu, “tutupnya mengakhiri..#dn/red












