Swaramalut.com, TERNATE – Akhirnya, Pemilik rumah yang menjadi objek eksekusi di Kelurahan Maliaro Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, provinsi Maluku Utara, menyelesaikan pembayaran kepada Penggugat, Jum’at 9 Juni 2023.
Penyelesaian pembayaran lahan antara pihak penggugat dan tergugat dilangsungkan ruang Mediasi Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang dimediasi langsung oleh Ketua PN Ternate, Rommel F. Tampubolon.
Kuasa hukum, penggugat Fakhri Lantu, saat dikonfirmasi media ini, mengatakan, telah dilakukan penyelesaian dengan 4 pemilik lahan yang menjadi objek eksekusi.
“Dan apa yang dilakukan oleh pemohon (tergugat) sudah melaksanakan perintah putusan,” katanya.
“Pembayaran pelunasan lanjut Fahri, dengan cara dicicil dan sesuai kesepakatan pelunasan pembayaran oleh pemohon (tergugat) selama 1 tahun 6 bulan,” ungkapnya.
Bahkan dalam penyelesaian, kliennya memberikan keringanan bukan hanya pembayaran secara cicil, tetapi juga harga tanah yang jauh dari NJOP yakni sebesar Rp. 500 ribu permeter.
“Sementara, dua unit rumah yang juga masuk objek, akan dilakukan eksekusi sesuai permintaan kliennya,” tegasnya.
Terpisah Ketua PN Ternate, Rommel F Tampubolon, mengatakan, sebelumnya sudah sekitar 26 unit rumah warga yang telah melunasi pembayaran lahan kepada pemohon, termasuk SPBU Maliaro, dan 1 unit rumah dinas milik PN Ternate.
“Hari ini, ada 4 objek yang dilakukan penyelesaian pembayaran sedangkan satu objek lainya juga sudah melakukan penyelesaian, sehingga totalnya sudah 33 objek,” ujarnya.
Sedangkan untuk objek-objek yang tidak mau menyelesaikan secara damai, tetap kita akan melaksanakan eksekusi.
“yakni, ada dua objek, akan kita laksanakan eksekusi dalam waktu yang tidak terlalu lama,”tegas KPN Ternate. #chull/red












