Swaramalut.com JAKARTA – Dalami Kasus Suap yang menyeret Gubernur Maluku Utara Non Aktif Abdul Gani Kasuba, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya.
Pemeriksaan ini ini dilakukan KPK untuk mendalami kasus suap proyek infrastruktur dan perizinan pertambangan yang melibatkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba dan enam orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan ini bertempat di gedung merah putih KPK di Jakarta, Kamis (25/1/2024) hari ini.
Selain Ahmad Purbaya, KPK juga turut memeriksa dua karyawan Harita Grup, Mordekhai Aruan dan Tus Febrianto.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya terus melakukan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menyeret tersangka AGK dan kawan-kawan.
“Hari ini (25/1/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut,” ujarnya kepada wartawan.
Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Gubernur nonaktif Abdul Gani Kasuba, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim) Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) Ridwan Arsan, ajudan Gubernur AGK Ramadan Ibrahim serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.
Penetapan para tersangka ini menyangkut dengan suap infrastruktur yang dikerjakan Pemprov Malut dan perizinan pertambangan.#tim/rls