banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINALSWARA DAERAHSWARA NASIONAL

Hakim PN Tobelo Tolak Permohonan Praperadilan Ketua dan Anggota DPRD Pulau Morotai

467
×

Hakim PN Tobelo Tolak Permohonan Praperadilan Ketua dan Anggota DPRD Pulau Morotai

Share this article

Swaramalut.com HALUT- Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, Senin (21/03/2022) telah menggelar sidang perdata Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Tob.

Dalam sidang permohonan Praperadilan yang di ajukan oleh Rusminto Pawane tidak lain adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai bersama empat (4) rekan lainnya secara keseluruhan ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.

Muhamad Salim Hafidi selaku Majelis Hakim tunggal dalam amar putusannya menyampaikan, dengan mempertimbangkan pokok perkara dari rangkaian proses penyelidikan dan proses penyidikan hingga adanya bukti permulaan berupa keterangan saki – saksi serta bukti surat dan barang bukti sehingga penetapan para pemohon sebagai tersangka adalah sah sesuai dengan c undang – undang Pasal 1 angka 14 KUHAP.

“Dalil para Pemohon tentang Termohon dalam hal ini Polres Pulau Morotai, yang mengklaim tidak cukup bukti sehingga dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam kasus perdata adalah tidak beralasan hukum dan patut ditolak karena tidak sesuai dengan prosedur Hukum yang berlaku,” Jelas Majelis Hakim.

Diketahui Rusminto dan rekan lainya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pulau Morotai, dalam urusan jual beli lahan yang dilaporkan oleh Tonny Laos” Pungkasnya..#jojo

Reporter : Niklas.H
banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!