Swaramalut.com, TERNATE – Penasehat Hukun Rahmat Safrani terdakwa Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Maluku Utara (Malut), DR. Hendra Kariangan, menegaskan, langkah eksekusi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halteng, jelas tidak sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Karena, Eksekusi Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap landasannya adalah undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP (Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana),” kata Hendra kepada sejumlah awak media, di Kafe 62 Kelurahan Kalumpang Kota Ternate, Kamis, 24 November 2022.
Jadi, apa yang tertuang dalam pasal 270 KUHAP sudah jelas, dimana eksekusi dilakukan apabila sudah mendapat pemberitahuan salinan putusan dari pengadilan, tetapi kenyataannya, sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari pengadilan.
“Ingat loh, undang-undang bilang, salinan bukan petikan putusan, kenapa musti salinan?, Karena dari salinan terdakwa atau terpidana mengetahui kesalahan apa dan mengapa dia dihukum, serta kenapa kasasi nya ditolak,” ucapnya.
Sebab, petikan tidak ada pertimbangan hukum, karena, petikan hanya Amar putusan. Jadi, KUHAP itu sudah betul, olehnya itu, JPU harus melaksanakan KUHAP nya dulu.
“SEMA (Surat Edaran MA) nomor : 1 tahun 2011 juga jelas, pengadilan yang memberitahukan kepada para pihak, yakni, Jaksa, Terdakwa, keluarga terdakwa dan Penasehat Hukun, sementara, pengadilan belum memberitahukan salinan putusan,” jelas Hendra.
Hendra bilang, karena makna filosofis seseorang dihukum ada pada salinan putusan, sehingga terdakwa mengetahui persis kesalahan dia itu apa ?.
“Jujur saja, kami mau menegakkan hukum (Low Offecmen), karena negara Indonesia adalah Negara hukum, dan negara hukum itu ada dua yang pertama asas legalitas dan kedua menghormati Hak Asasi Manusia (HAM), Kalau tidak ada penghormatan, maka, ini bukan negara hukum namanya,” terangnya.
Namun, ketika disentil terkait dengan pengakuan Kasus Pidsus Kejari Halteng Rizky Septa Kurnadhi, yakni eksekusi yang dilakukan tidak ada paksaan dan terdakwa (Rahmat Safrani) menerima ?
“Bohong itu, eksekusi itu dilakukan secara paksa, dan mereka (Jaksa) datang ke rumah terdakwa, bukan klien kami menyerahkan diri, bahkan istrinya sampai menangis dan ikut sampai ke Lapas, jadi kami (PH) keberatannya di situ,” tegasnya.
Memang, tambahan Hendra, eksekusi
adalah hak JPU, tapi, harus ada rule, ada aturan dan ada norma yang harus kita patuhi.
” Tapi, kenapa mereka (Jaksa) tidak menunggu pemberitahuan salinan dari pengadilan, biar semua orang tahu begitu, baru kalian (jaksa) laksanakan eksekusi, apalagi terdakwa diputus bebas oleh Majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama,” terangnya.
Dan apa yang dilakukan JPU bisa berbahaya kedepannya, karena kami (PH) pasti akan mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
“Sementara, pada putusan PK nantinya, terdakwa divonis bebas, sedangkan dia (terdakwa) sudah ditahan atau dieksekusi secara paksa, siapa yang akan bertanggungjawab ?. Apa kah negara, institusi Kejaksaan ataukah pelaku yang menanggung,” ucap Hendra. #chull/red












