Swaramalut.com, TERNATE – Isteri mantan Walikota (Walkot) Ternate Almarhum Burhan Abdurahman, Rosdiana Mallangka diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate Maluku Utara (Malut), Senin, 18 April 2022.
Pemeriksaan terhadap isteri mantan Walkot Ternate seputar dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate tahun 2018-2019 lalu dimana yang bersangkutan menjabat sebagai ketua Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Rosdiana yang didampingi penasehat hukum (PH) saat ditemui sejumlah awak media usai pemeriksaan, mengatakan dirinya dimintai keterangan seputar Dana hibah PKK tahun 2018-2019, sementara dirinya baru menjabat sebagai ketua PKK kota Ternate pada tahun 2019-2021.
“Dan saya menjabat sebagai ketua PKK kota Ternate diakhir tahun 2019, jadi terkait anggaran PKK tahun 2019 saya kurang tahu,” ungkapnya.
Sementara PH Rosdiana, Arino Ridwan, mengatakan, di tahun 2019 kliennya hanya melanjutkan program kerja PKK selama empat bulan terakhir.
“Jadi program kerja PKK yang dijalankan kliennya diakhir tahun 2019 itu hanya kegiatan Jambore PKK,” ucapnya.
Terpisah, koordinator Tim Penanganan Perkara dana hibah Kejari Ternate, Safri Abdul Muin, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap isteri mendiang mantan Walkot Ternate Burhan Abdurahman.
“ iya, hari ini kami periksa mantan Ketua Tim PKK mengenai dana hibah. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama, dimulai sekitar jam 10:00 Wit pagi tadi, dan sejauh ini sudah sekitar 13 orang saksi yang kami periksa,” terangnya.
Sekadar diketahui, pada tahun 2018 -2019 Pemkot Ternate menghibahkan anggaran sebesar Rp. 2 miliar untuk kegiatan PKK. #chull/red











