Swaramalut.com, TERNATE – Penasehat Hukum M. Aswadi Adam salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Sahu – Tikong Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Fakhri Lantu mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari ) Taliabu menetapkan Plt Kapala Dinas Kesehatan (Dinkes) Taliabu tahun 2016, berinisial KM slaid Kuraisya selaku PPK proyek tersebut sebagai tersangka.
Menurut Fakhri, penanganan perkara tersebut oleh Pihak Kejari Taliabu sangat aneh dan terkesan tebang pilih, bagaimana tidak kliennya (Aswadi) selaku peminjam modal awal untuk pelaksaan pekerjaan ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan konsultan Pengawas dan Pihak Bank.
“Sementara PPK dalam hal ini Plt Kadinkes tidak diseret sebagai tersangka tetapi sebagai saksi dalam perkara ini,” katanya kepada media ini, Kamis 15 September 2022.
Olehnya itu, dirinya selaku PH dari Aswadi mendesak kepada kejaksaan Taliabu untuk menetap Saudari PPK sebagai tersangka.
“Dan yang lebih anehnya lagi dalam dakwaan JPU, kliennya secara bersamaan dengan M. Jainal Ashar, Rusli Banun dan Pimpinan BRI cabang Taliabu telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.
Tapi pada kenyataannya Penyidik Kejaksaan Taliabu, menetapkan kliennya dan pimpinan BRI cabang Taliabu sebagai tersangka.
“Sementara M. Jainal Ashar dan Rusli Banun hanya dijadikan saksi,” ucap Fakhri.
Fakhri juga menambahkan, pada dugaan tersebut sudah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,959 miliar dari total anggaran pembangunan sebesar Rp3 miliar sekian.
“Namun, siap yang mengembalikan kerugian negara tidak diketahui karena tidak tercantum bukti pengembalian,” cecarnya. #chull/red