Swaramalut.com, Halbar – Penangan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi Peyalahgunaan Dana Desa (DD) Togoreba Sungi Kecamatan Tabaru jalan ditempat.
Pasalnya kasus yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat (Kejari Halbar) sudah pada tahapan Penyidikan dan dijanjikan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat.
Namun lagi – lagi rencana penerapan tersangka terpaksa molor lantaran dokumen pendukung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Halbar belum juga diserahkan ke pihak penyidik.
Kasi Pidsus Kejari Halbar Galih Martino saat ditemui diruang kerjanya, Senin (07/09/2020), mengakui, terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan DD sudah dilakukan gelar perkara dan akan ditetapkan tersangka.
“tetapi karena masih kekurangan Dokumen dan sudah dilayangkan surat permintaan ke pihak DPMPD, namun belum dipenuhi karena Kadisnya lagi sibuk laksanakan Diklat,” cetusnya.
Jadi setelah mendapat dokumen pendukung dari DPMPD, maka kami langsung menetapkan tersangkan dalam perkara yang menilep anggaran Desa Togoreba Sungi tahun 2017 yang ditaksir sebesar Rp. 400 juta.
“Dan untuk kerugian secara resmi kami akan menyurat kepada pihak Inspektorak Halbar atau Inspektorat Provinsi Malut guna dilakukan audit kerugian Negara,” katanya. #chull












