Swaramalut.com – Ternate.
Terkait kasus dugaan perjudian jenis Toto Gelap (Togel) yang dilakukan oleh 14 orang, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, melalui Tim Ops pekat Kieraha 2019 Polda Malut, akhirnya berhasil membekuk ke 14 bersama Barang Bukti (BB).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Malut, AKBP Adip Rojikan dalam pers rilisnya mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Kota Ternate Utara, pada Jumat, 29 November 2019 pukul 14.00 WIT.
“Informasi ini diterima oleh tim ops pekat kieraha Polda Malut, dari masyarakat setempat bahwa ada perjudian jenis Togel di Kelurahan Dufa-dufa. Setelah menerima informasi tersebut tim bergerak cepat ke sasaran,”ucap Adip. Senin, (2/12/2019).
Lanjut Kabid, setelah tiba di sasaran, tim menemukan sekelompok orang berkumpul, lalu dilakukan penggrebekan. Dari penggerebekan itu ia menjelaskan, di dapat 14 orang dengan inisial MR, SF, JFM, NA, ILO, AL, JR,SL, MR, IL, SS, F, UB dan ABA.
Selain saksi, juga bersama BB diantaranya 1 buah HP Nokia, 1 buah HP Samsung, 1 buah kalkulator, 1 buah buku rekapan, 2 lmbar Shio, 1 bundel Rekapan, dan uang tunai sebesar Rp.6.796.000.
“Dari ke 14 orang bersama BB ini langsung di amankan ke Mapolda Malut, untuk di proses lebih lanjut. Setelah mereka diamankan, tim penegakan hukum melakukan penyelidikan dan penyedikan. Dari hasil tersebut 1 orang ditetapkan tersangka inisial ABA (43),”ucap Kabid.
Kabid katakan, untuk pasal dikenakan yaitu 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 25 Juta. (MA/Humas).