Swaramalut.com – SOFIFI
Assisten III Setda Maluku Utara(Malut) Salmin Janidi,SH.M.Hum Kembali Melantik Dan Mengambil Sumpah / Janji 12Pejabat Fungsional Lingkup Pemerintahan Provinsi Malut yang melekat pada Biro pengadaan barang dan jasa setda maluku utara di ruang Rapat lantqi IV kantor Gubernur Malut, Senin (25/2/2020) siang tadi. Pelantikan juga dihadiri Kepala BKD Malut, Idrus Assagaf, Kepala Biro ULP Malut Safuddin Djuba, Saksi dan Pejabat yang dilantik.
Assisten III Setda Malut Salmin Janidi dalam sambutannya menyampaikan Pelantikan dan Pengambilan sumpah tersebut merupakan amanah dari Undang Undang No. 5 tahun 2014, tentang aparatur sipil negara, serta peraturan pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
Dengan jabatan baru, sambung Assisten III,Salmin mengharapkan agar bisa menjadikan kinerja yang berintegritas dan profesional mampu membawa perubahan yang positif dalam pelaksanaan pemerintahan. Selain itu, juga agar lebih maksimal dan sebaik baiknya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Promosi dan mutasi jabatan itu hal biasa, sebagai suatu kebutuhan sekaligus merupakan bagian dari proses pembinaan karir di lingkungan ASN dan merupakan bagian dinamisasi proses penyegaran dan penyesuaian kebutuhan personil dalam organisasi birokrasi. Keputusan promosi dan mutasi ini pilihan terbaik, jabatan yang kita sandang bukanlah hak yang harus kita dapatkan tetapi kepercayaan yang diberikan dan harus dijalani sebaik-baiknya sebagai bentuk tanggung jawab atas jabatan yang diamanahkan,” terang salmin.
Assisten III Setda Malut Salmin janidi berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik supaya melaksanakan program dan kegiatan agar dikelola sesuai dengan pendekatan kinerja masing-masing dan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Senantiasa menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas, disiplin dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab.
“Dengan pelantikan ini, kami berharap dapat terwujudnya kinerja pemerintah Provinsi Malut yang lebih baik lagi dan lebih maju serta berbagai kegiatan pembangunan daerah benar-benar dapat berjalan secara optimal dan konsisten dengan tepat waktu,” harapnya.
Seperyi yang kita ketahui bahwa pelantikan pejabat Fungsional ini berdasarkan Surat Keputusan gubernur Nomor 821.229/Kep/FJ /001 sampai 0015/1/2020..#red