Swaramalut.com HALUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, telah Resmi menahan mantan(Eks) ketua panwaslu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Utara tahun 2015 dan 2016.
Kepala kejaksaan negeri (Kejari), Agus Wirawan, dalam keterangan tertulis, mengatakan pihaknya menetapkan tersangka berinisial (MB) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Utara.
Ia menyebut dengan kerugian negara mencapai sebesar Rp1,3 miliar lebih tersebut, saat ini (MB) selaku tersangka sudah ditahan oleh Kejari Halmahera Utara selama 20 hari sejak terhitung mulai Jumat (28/01/2022) tadi.
“Kami selaku penyidik Kejari halut Sudah mengantongi minimal 2 alat bukti atas perbuatan yang dilakukan (MB) selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Halmahera utara tahun 2015 dan 2016 dalam melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Saat ini, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka (MB) selama 20 hari ke depan guna melengkapi administrasi berkas perkara supaya dapat segera dilimpahkan ke Persidangan.
Dia menambahkan, Pada hari Jumat (28/01/2022), Tim Penyidik yang diketuai oleh Pidsus Eka Y. Hayer, melakukan penahan terhadap (MB) setelah Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara menetapkan MB sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan kerugian negara mencapai sebesar Rp 1,3 miliar lebih” Tandasnya..#jojo













