Swaramalut.com – Halsel
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten Halmahera Selatan ditahun 2020 dipastikan tidak ada calon perorangan. Hingga batas pendaftaran calon perorangan minggu (23/2) pukul 00.00 hanya ada satu calon perorangan yang mendaftarkan diri keep Komisi Pemilihan Umum (KPU) namun langsung ditolak karena tidak memenuhi syarat.
Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Darmin Hi Hasim dalam realasenya mengatakan, dihari terakhir pendaftaran tepat pukul pukul 22.30 wit Bakal Calon Pasangan (Bapaslon) perseorangan Jaya Lamusu dan Ali Djaidun datang ke KPU untuk menyerahkan Dokumen syarat dukungan namun ditolak oleh KPU “Bapaslon Jaya Lamusu – Ali Djaidun menyerahkan Dokumen syarat dukungan namun tidak lengkap jadi langsung ditolak oleh KPU,” tuturnya.
Menurut Darmin, sejumlah alasan penolakan terhadap Bapaslon Jaya Lamusu – Ali Djaidun tersebut yakni dukungan yang diinput ke dalam silon ofline bapaslon belum dieksport ke silon online sehingga KPU tidak bisa membaca data dukungan dalam silon, Bapaslon dalam penyerahan syarat dukungan hanya datang dan mnyerahkan Formulir Model B.1.KWK. sementara dalam ketentuan dalam masa penyerahan syarat dukungan bapaslon harus menyerahkan 3 (tiga) dokumen yaitu, formulir MODEL B.1.KWK, MODEL B.1.1. KWK DAN MODEL B.2 KWK “Hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan KPU tidak menerima syarat dukungan bapaslon artinya tidak ada calon perseorangan,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Sebelumnya ada sejumlah nama yang digadang gadang bakal mendaftar sebagai calon perorangan dalam Pilkada Halmahera Selatan ditahun 2020, diantaranya Jaya Lamusu berpasangan dengan Ali Djaidun, Asnawi Lagalante berpasangan dengan Husen Said bahkan mereka sudah memasang baliho sebagai Bakal Calon di sudut sudut Kota Bacan dan di Gane, Obi dan Makayoa namun hingga batas akhir pendaftaran tidak ada calon perorangan.. # Tox.