banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINAL

Wabup Halsel dan Istrinya Terbukti Berhutang Rp.950 Juta

×

Wabup Halsel dan Istrinya Terbukti Berhutang Rp.950 Juta

Share this article

SwaraMalut.com, TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, mengelar sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 39 / Pdt.G/2025/PN Tte antara Ahmad Assegaf (Penggugat) dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Wabup Halsel) Helmi Umar Muksin (Tergugat I) dan istrinya Mardiana Bopeng (tergugat II), Pada Senin 24 November 2025.

Dimana dalam putusan, majelis hakim yang diketuai, Deni Hendra St Panduko, Budi Setiawan dan Albanus Asnanto, memutuskan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan mengakibatkan kerugian bagi Ahmad Assegaf (penggugat) sebesar Rp.950 juta.

Berdasarkan putusan majelis hakim yang dihimpun media ini melalui Sistem informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ternate, majelis hakim memutuskan, menyatakan secara hukum Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.

Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan  Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum yang telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat,

Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor rechts) bahwa Tergugat I dan Tergugat II mempunyai Hutang Pinjaman Uang kepada Penggugat Sejumlah Rp950.000.000,00.

Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor rechts) bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dengan segala akibat hukumnya yakni tidak menepati janjinya mengembalikan atau melunasi uang pinjamannya kepada Penggugat.

Dan Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng mengembalikan atau melunasi uang pinjaman milik Penggugat yang telah dipinjam oleh Tergugat I dan Tergugat II pada saat Tergugat I maju mencalonkan dirinya sebagai Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Periode 2020 – 2024 tepatnya pada tanggal 09 Desember 2020 sebesar Rp950.000.000,00 kepada Penggugat secara tunai atau sekaligus setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, majelis hakim, Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk taat dan patuh pada putusan ini serta Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp385.000,00 dan Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

Humas PN Ternate, saat dikonfirmasi awak media , Selasa, 25 November 2025, terkait  putusan tersebut dan apakah ada upaya hukum banding dari Penasehat Hukum para tergugat atas putusan itu?

“Ya benar, Belum tahu, karena putusan itu secara E court (online ), jadi kita belum tahu nanti kita tunggu hingga 14 hari setelah putusan itu,” ungkapnya. #chull/red

banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!