banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINALOPINI & POLITIKSWARA DAERAHSWARA NASIONAL

Kejari Halteng Dinilai Takut Tindak Mantan Bupati Terkait Proyek GOR Yang Tidak Tuntas 

×

Kejari Halteng Dinilai Takut Tindak Mantan Bupati Terkait Proyek GOR Yang Tidak Tuntas 

Share this article

Swaramalut.com HALTENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng) dinilai takut untuk periksa atau menindak tegas Mantan Bupati Halteng Edi Langkara terkait Proyek Gelanggang Olahraga (GOR) di tahun 2019.

Pasalnya, proyek dengan sistem kontrak tahun jamak itu ternyata tidak tuntas di tahun 2021 silam. Padahal, dalam nota kesepakatan dengan DPRD Halteng, proyek itu harus berakhir masa kepemimpinan mantan Bupati Edi Langkara sebagaimana diatur menurut ketentuan, baik selesai pengerjaan proyeknya maupun administrasi dan keuangannya.

Sayangnya, pihak Kejari Halten hingga kini tidak mengambil sikap apapun terkait kondisi tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur LSM Gele-gele Husain Ismail Saat ditemui Wartawan media ini, Senin(23/01/2023).

Saya berharap agar penegak hukum bisa mengusut persoalan itu dan apa sebab hingga proyek tersebut belum selesai.

” Kami berharap Kejaksaan Halmahera Tengah bersifat profesional dalam melakukan lidikan menuju ke proses hukum. Sekalipun kalau ada upaya pihak-pihak yang mempengaruhi jalannya proses hukum, apa lagi Korp Adyaksa sekarang sedang diuji dengan berbagai kasus.”ujarnya.

Husain mengatakan,  proyek Gelanggang Olahraga (GOR)  itu telah menelan anggaran Rp.79,695.000.000.00,- itu sangat disayangkan. Proyek yang di dominasi anggaran APBD ini juga turut menyedot anggaran yang lain, seperti dana CSR, sehinga menguras peruntukan dana CSR sesuai kebutuhan masyarakat.” jelasnya.

Disisi lain nampak proyek multiyears juga tidak berdasarkan kajian yang bersifat azas manfaat. Proyek ini juga bepotensi  mangkrak alias pemborosan dan ini diduga sebuah modus penggunaan angaran yang  beraroma tak sedap dan bertambah masalah lain.

Menyentil soal proyek GOR Harusnya paket multiyears  sudah selesai tahun 2021 sesuai

nota kesepakatan multiyears  antara DPRD dan kepala daerah,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, proyek yang dikerjakan oleh PT Hapsari Nusantara Gemilang (HNG) dengan nilai kontrak sebelumnya sebesar Rp 79 Miliar itu sangat di sayangkan, sebab dalam adendum waktu yang di berikan oleh PPK sampai dengan berakhir juga tak tuntas. Hal ini juga disinyalir adanya tindakan kejahatan.”ujarnya.

Maka hal ini diduga melanggar aturan yaitu perencanaan tidak matang, kedua proyek harus bersifat strategis dan sangat dibutuhkan atau mendesak bukan asal ingin saja, ketiga pekerjaan proyek multiyears tidak selesai saat masa jabatan mantan Bupati bersangkutan. Ini mengacu pada peraturan Menteri Keuangan no.157/PMK/02/2011 disempurnakan dengan peraturan Menteri Keuangan no 194/KMK/02/2013 tentang multiyears contrak (MTC) atau kontrak tahun jamak (KTJ) berdasar hal tersebut jelas diduga melanggar aturan, namun kalau tidak ditelisik oleh APH maka hal ini akan di diamkan.

Sebagai masyarakat lanjutnya, pihaknya selama ini cukup aktif mendukung pemberantasan korupsi di Halteng.

Bahkan Husain juga mengaku sering memberikan data dan informasi kepada pihak penegak hukum, namun hingga kini terkesan belum ada respon.

Sikap bungkam itu kata dia jelas menjadi tanda tanya besar bagi penegakan hukum di Halteng.

“Apa kami harus demo dengan massa yang besar dulu baru pihak kejaksaan mau bergerak? Tunjukkan profesional jangan buat kami masyarakat menduga-duga,” ujar Husain.

Olehnya itu kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak perlu takut periksa dan menindak tegas mantan Bupati, guna memastikan tahapan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan akhir pekerjaan yang telah ditentukan dan Ini semua dimaksudkan agar segala yang berdampak pada konsekuensi hukum bisa transparan. Maka, pelaksana proyek dan pejabat pemerintah seperti mantan Bupati harus di periksa.”tutupnya mengakhiri. #Fay/red

banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!