banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINAL

Diduga Menipu, Oknum Kontraktor di Taliabu Dipolisikan 

784
×

Diduga Menipu, Oknum Kontraktor di Taliabu Dipolisikan 

Share this article

SwaraMalut.com, TERNATE – Oknum Kontraktor di Taliabu berinisial IH alias Ibnu dilaporkan secara resmi ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Senin (19/05/2025).

Terlapor dan barang bukti

Ibnu dilaporkan atas dugaan tidak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Suprayidno sebesar Rp.150 juta.

Kuasa hukum Suprayidno, Agus Salim R. Tampilang, saat ditemui awak media, membenarkan, pihaknya telah melaporkan secara resmi IH atas dugaan penipuan dan Penggelapan kepada kliennya.

“Jadi, kedatang kami ke sini (Ditreskrimum) guna melaporkan, Ibnu atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” katanya.

Agus juga menjelaskan, perbuatan pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ibnu, dengan cara menghubungi klien kami pada tanggal 27 Januari 2025 lalu.

“Dimana Ibnu, mengatakan kepada klien kami, bahwa dirinya berhubungan baik dengan Kajari Taliabu dan Kajari Taliabu memerintahkan kepadanya untuk meminta uang sebesar Rp150 juta kepada kliennya,” jelasnya.

Dan menurut Ibnu uang tersebut akan disetor ke Kas Negara, dengan dalil Kajari nantinya akan membantu menyelesaikan kasus MCK (Mandi Cuci Kakus) yang ditangani Kejari Taliabu secara individual.

“Karena, termakan rayuan dari Ibnu, klien kami meminta waktu dan pada 30 Januari klien kami mentransfer uang sebesar Rp50 juta melalui rekening istrinya,” terangnya.

Lanjut Agus, setelah uang Rp50 juta ditransfer, Ibnu kembali menghubungi klien kami dengan mengatakan pihak kejaksaan meminta agar uang tersebut segera dilengkapkan karena akan disetor ke kas negara.

Klien kami, meminta kepada terlapor (Ibnu) untuk bertemu dengan Bendahara PUPR dan mengambil uang sebesar Rp,100 juta yang dititipkan ke Bendahara, setelah mengambil uang tunai tersebut, terlapor mengatakan uang tersebut akan diserahkan ke Kejari.

“Setelah uang tersebut diterima, Terlapor menghubungi kliennya dan mengatasnamakan uang tersebut telah diserahkan kepada pihak kejaksaan, jadi, pelapor tidak perlu khawatir dengan kasus MCK, karena Kajari Taliabu bersedia untuk membatunya,” ujar Agus.

Namun, Agus bilang, beberapa hari kemudian, pihak kejaksaan melalui media online memberitakan kliennya (pelapor) yang juga Kadis PUPR Pulau Taliabu 3 kali mangkir dari panggilan jaksa dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Dengan adanya pemberitaan tersebut, klien kami minta terlapor mengembalikan uang tersebut, tetapi pelapor kembali menyakinkan klien kami, bahwa uang tersebut telah diberikan kepada Jaksa jadi tidak bisa dikembalikan, sehingga kliennya meminta untuk memberikan bukti setoran,” ucapnya.

Agus menegaskan, atas perbuatan terdakwa yang secara terang-terangan melakukan tipu muslihat dengan serangkaian kebohongan yang telah merugikan kliennya.

“Sehingga, kliennya melaporkan yang bersangkutan (Ibnu) agar diproses secara hukum,” tutupnya. #chull/red

banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!