Swaramlut.com, TERNATE – Dokumen persyaratan bakal Calon (Balon) anggota DPD RI dan Partai Politik (Parpol) di Maluku Utara sudah 80 persen rampung.
Hal tersebut disampaikan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku Utara H. Buchari Mahmud saat ditemui sejumlah awal media, Selasa, 7 Juni 2023.
“Proses Verifikasi Administrasi yang dilakukan sejauh ini sudah diatas 80 persen, selanjutnya, hasil verifikasi administrasi akan disampaikan ke Balon DPD dan Parpol peserta pemilu pada 24 dan 25 Juni 2023 yang dilampirkan dengan lampiran berita acara dilakukan perbaikan apa bila belum lengkap,” katanya.
Dan lanjut Buchari, dalam dokumen perbaikan akan dilampirkan daftar dokumen yang belum lengkap untuk dilengkapi.
“Misalnya, si A ini kekurangannya ijazah belum dilegalisir, belum ada daftar surat keterangan terdaftar sebagai pemilih atau ada juga mungkin kartu anggotanya belum disertakan, jadi nanti listnya seperti itu,” ujarnya.
Buchari juga menambah, waktu perbaikan berkas baik itu Balon DPD dan anggota legislatif selama 14 hari yakni dari tanggal 26 Juni – 9 Juli 2023, dan verifikasi perbaikan oleh KPU Malut pada tanggal 10 Juli – 12 Agustus 2023.
“Jadi, sesuai dengan verifikasi administrasi yang kami lakukan tinggal menyisakan 20 persen, kemungkinan Minggu ini sudah selesai,” cetusnya. #chull/red












