Swaramalut.com SOFIFI – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(DP3A)Provinsi Malut Musrifa Alhadar mengatakan bahwa pihaknya memberi perhatian khusus untuk kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang melibatkan anggota Polri.
” Karena bagaimana pun, relasi kuasanya menjadi sangat tebal, bertumpuk dan berlapis. Karena kuasanya itu pula, proses-proses keadilan itu menjadi lebih terhambat,” Ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(DP3A)Provinsi Malut Musrifah saat dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu (23/3/2022).
Musrifa katakan, Tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Maluku Utara dari Tahun 2020 hingga 2022 menjadi perhatian serius.
” Sepanjang Bulan Januari hingga Juli 2020, terdapat 69 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Maluku Utara. Data tersebut bersumber dari sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (Simfoni PPA).
Tak segan-segan, Musrifah Juga menyesalkan tindakan oknum Polisi yang pada beberapa waktu lalu tega menganiaya M (17 tahun) sebagai kekasihnya itu hingga berujung pelaporan keluarga korban ke Mapolres Ternate.
“Sangat di sesalkan apa yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut, sebagai Manusia apalagi berstatus sebagai aparat penegak Hukum sudah seharusnya berkewajiban untuk melindungi anak-anak dari tindak kekerasan bukan malah melakukan kekerasan terhadap anak-anak kita. Untuk itu adanya Undang-undang perlindungan anak, pelaku bisa dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak dan kami sangat berharap agar kasus ini diusut tuntas,” sesal Musrifah.
Dengan kondisi tingkat kekerasaan yang kerap terjadi belakangan ini menjadi perhatian penting. Tentu, Musrifah berharap semua pihak bisa mencermati situasi yang terjadi di sekitar. Di mulai dari pengawasan keluarga sangat diharapkan.
“Kami berharap agar semua pihak bisa mencermati situasi ini, tentu pengawasan dimulai dari keluarga agar lebih memperhatikan terutama terhadap anak-anak yang masih berusia di bawah umur. Jangan sesekali anak-anak dibiarkan lepas tanpa pengawasan karena sudah menjadi kewajiban kita selaku orang tua agar hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi. Penyesalan tidak pernah datang diawal jadi, tolong mari sama-sama menjaga anak-anak kita agar mereka nyaman dan terlindungi,” harapnya.
Ia menjelaskan, selaku pemerintah, terus berupaya untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan cara memberikan edukasi, sosialisai terkait dengan upaya pencegahan.
DP3A Provinsi Maluku Utara juga telah membentuk kelompok PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) di setiap kelurahan maupun desa dengan tujuan agar bersama saling mengawasi dan segera mengambil tindakan apabila melihat hal-hal yang kaitannya dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dan juga pelayanan di laksanakan melalui UPTD P3A dengan harapan apabila ada korban kekerasan segera speak up.
“Pada prinsipnya semua anak adalah anak kita,” ujarnya menambahkan.
Sementara, tahun 2020 hingga tahun 2021 trend kasusnya naik. Hal ini ada dua hal yang disampaikan terkait naiknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Sampai dengan tahun 2021, trend kasusnya naik, ada dua hal yang bisa kita sampaikan dengan adanya trend kasus naik, yang pertama kemungkinan benar kasusnya naik atau kah karena para korban benar-benar speak up, berani bicara yang mana tadinya mereka diam karena menganggap bahwa ini merupakan aib, namun karena saat ini mereka mengerti tentang Negara berdiri untuk melindungi para korban sehingga ada keberanian untuk melaporkan,” tukasnya..#tim/red











