Swaramalut.com, Halut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupeten Halmahera Utara (Halut) akhirnya menyetujui dan menyepakati pengusulan Kebijakan Umum Anggaran – Perioritas Plafon Angggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan tahun 2019 oleh Pemkab Halut, pada Selasa (13/08/2019).
Selain KUA-PPAS Perubahan 2019, Rapat Persipura ini, DPRD juga mengesankan Peraturan Daerah tentang Retribusi Sampah yang diusulkan oleh Pemkab Halut.
Ketua DPRD Halut Yulius Dagilaha, dalam sambutannya katakan, setelah dilakukan pembahasan atas pengusulan KUA-PPAS perubahan tahun 2019 antara kedua lembaga, dan sudah disepakati bersama yang dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditangani oleh ketua DPRD dan Bupati Halut.
” Ini akan menjadi pedoman dalam Penyusunan Rancangan Perda tentang APBD-P tahun 2019, olehnya itu ini perlu menjadi perhatian kita bersama,” jelasnya.
Selain itu, rapat Paripurna hari ini dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Rancangan Perda tentang Retribusi Pelayanan Persampahan,” ujar Julius.
Sementara itu, Bupati Halut Frans Manery, dalam penyampaian, terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Halut, karena telah membahas bersama-sama baik secara internal maupun dengan pemerintah dalam hal ini tim anggaran daerah.
”Sehingga di sidang paripurna ini boleh menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan tahun 2019,” kata Frans.
Sekedar diketahui, pengusulan KUA-PPAS perubahan tahun 2019 oleh Pemkab Halut yang disepakati DPRD yakni sebesar Rp. 1.124.333.880.255,03 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.161.336.030.957,53. Dana Perimbangan sebesar Rp.742.886.098.148,00 Dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp. 220.111.751.149,50. Sementara untuk Belanja yang disepakati sebesar Rp.1.170.960.456.597,75.#jef