Swaramalut.com, TERNATE – Guna kelancaran jalannya sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran fasilitas pendukung Kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018, kuasa hukum terdakwa Sukarjan Hirto, Agus Salim R Tampilang, SH, desak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) batasi ruang gerak Ketua Panitia Lokal Haornas tahun 2018 M. Tauhid Soleman yang kini menjabat Walikota (Walkot) Ternate.
“Permintaan dirinya ini bukan tidak beralasan, sebab dalam persidangan lanjutan perkara Haornas yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate terpaksa ditunda beberapa kali karena ketidak hadiran M. Tauhid Soleman,” kata Agus kepada awak media, Jum’at 10/03/2023.
Agus bilang, karena ketidak hadiran atau sering mangkir dari pemanggilan JPU, PN Ternate mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa kepada M. Tauhid Soleman untuk dihadirkan pada persidangan yang diagendakan Majelis, pada Kamis, 16 Maret 2023 pekan depan.
“Jadi, tidak ada alasan lagi, yang bersangkutan (M. Tauhid Soleman) untuk mangkir atau tidak hadir dalam persidangan yang sudah ditetapkan majelis hakim,” ujarnya.
Olehnya itu, sebagai kuasa hukum dari terdakwa Sukarjan Hirto, dan dengan dasar penetapan pengadilan, mendesak kepada JPU harus sudah bisa melakukan upaya hukum dengan membatasi ruang gerak Ketua Panitia Lokal Haornas tahun 2018.
“Bila perlu sebelum hari sidang, JPU sudah mengamankan M. Tauhid Soleman, agar yang bersangkutan bisa memberikan keterangan di persidangan nantinya, karena dia (M.Tauhid Soleman) merupakan saksi kunci dalam perkara yang menyeret kliennya,” ucapnya.
Sebab, berdasarkan pada fakta persidangan, M. Tauhid Soleman selaku ketua Panitia Lokal Haornas, paling berperan aktif dalam kegiatan tersebut.
” Karena, keterangan M. Tauhid Soleman, akan bisa membuat terangnya perkara ini, jadi, jangan hanya mangkir dari panggilan JPU dengan alasan bahwa lagi sibuk dan akan menyesuaikan waktu sidang, sebagaimana yang diberitakan beberapa media,” tegasnya.
Agus juga menambahkan, statement yang disampaikan oleh M. Tauhid Soleman yang juga merupakan Walkot Ternate, terkesan meremehkan panggilan JPU Kejari Ternate.
” Dan menurut saya, M. Tauhid Soleman, merupakan saksi yang bandel, sehingga majelis mengeluarkan Penetapan sebagaimana yang diatur dalam pasal 159 KUHAP,” terangnya. #chull/red











