banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINALSWARA DAERAHSWARA NASIONAL

Kajari Kepsul Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice,

×

Kajari Kepsul Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice,

Share this article

Swaramalut.com SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula(Kepsul) kembali melaksanakan Peraturan Jaksa Agung (PERJA) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Kali ini kasus yang diselesaikan secara Restorative Justice adalah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Imran Duwila terhadap korban La Pei.

Kepala Kejari Kepsul Burhan,SH,MH yang di dampingi Pelaksana harian(PLH) Kasie Intelijen Kejari Kepsul Bagas Andi Setiawan, Kasie BP3R Jones Dirk Sahetapy dan PLH Kasie Pidum serta Jaksa Fasilitator WillY Webri Ganda  dalam keterangan pers, Selasa(22/3/2022) mengungkapkan bahwa sebelumnya pada hari Minggu 7 November 2021 tahun lalu, tersangka Imran Duwila melakukan penganiayaan terhadap La Pei dengan cara melukai korban.

Penganiayaan tersebut terjadi di dalam caffe milik korban yang beralamat di desa manggega kecamatan sanan Utara.

Akibat kejadian tersebut korban La Pei mengalami luka sebagaimana hasil  Visum yang diterima pihak kepolisian.

Pada tanggal 15 Maret 2022, tersangka Imran Duwila dan korban La Pei sepakat berdamai dan menyetujui proses perdamaian berdasarkan keadilan restorative yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kepsul, dengan syarat tersangka memberikan biaya pengobatan dan pengembalian hutang kepada korban sebesar Rp 5 Juta.

Saat itu, proses perdamaian itu disaksikan oleh Jaksa Fasilitator, JPU yang menangani Perkara tersebut, Penyidik pada Polres Kepsul, dan turut disaksikan oleh Pihak Keluarga.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kepsul dan Tim Jaksa Penuntut Umum pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 melaksanakan gelar perkara (Ekspose) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) terkait penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dengan hasil gelar perkara, setuju untuk dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dengan demikian menurut Burhanm, berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Kepsul Nomor : 02/Q,214/Eoh 2/03/2022 tanggal 22 Maret 2022 maka pihak Kejari Kepsul menghentikan penuntutan perkara dengan nama tersangka Imran Duwila sehingga Imran Duwila langsung dikeluarkan dari tahanan.

Namun menurut Burhan, surat ketetapan Restorative Justice tersebut dapat dapat dicabut kembali apabila di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik, penuntut umum, atau ada putusan praperadilan/putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah.

“Turunan dari surat ketetapan ini disampaikan kepada tersangka, keluarga atau penasehat hukum, pejabat rumah tahanan Negara, penyidik dan hakim,” ujar Burhan mengakhiri..#dn/red

banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!