banner 140x600
banner 140x600
SWARA DAERAHSWARA NASIONAL

Ketua DPR-RI Pastikan Pemerintah Akan Kaji Ulang Pasal KUHP Terkait Pers

186
×

Ketua DPR-RI Pastikan Pemerintah Akan Kaji Ulang Pasal KUHP Terkait Pers

Share this article
banner 336x280

Swaramalut.com – Jakarta

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo  memastikan pihak legislatif bersama eksekutif akan meninjau kembali berbagai pasal yang menjadi sorotan publik dalam RUU KUHP. Pasal-pasal yang dianggap berpotensi menghalangi kebebasan kehidupan jurnalistik dan pers sebagai pilar keempat demokrasi juga tak luput dari pembahasan.

“Kemerdekaan pers adalah prasyarat utama bagi tumbuh-kembangnya kehidupan demokrasi di Indonesia. Karenanya, tak mungkin DPR RI mematikan gairah jurnalistik. Apalagi saya juga masih tercatat sebagai wartawan. Jika pun ada pasal-pasal yang dianggap berpotensi menghambat pertumbuhan insan pers, DPR RI siap membuka pintu dialog selebarnya,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (25/9/2019).

Bamsoet sempat menerima Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana, Ketua Dewan Pertimbangan IJTI Imam Wahyudi, Direktur LBH Pers Ade Wahyudi, pengurus LPDS Hendrayana, Direktur PWI Pusat Edi Yoga, dan Dewan Pers Jamal Hisan.

Bamsoet lalu menjelaskan, berbagai pasal yang menjadi sorotan insan pers, antara lain Pasal 219 tentang Penghinaan terhadap Presiden, Pasal 241 tentang Penghinaan terhadap Pemerintah, Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa, Pasal 262 tentang Penyiaran Berita Bohong, Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti. Selain itu, ada Pasal 281 tentang Penghinaan terhadap Pengadilan, Pasal 305 tentang Penghinaan terhadap Agama, Pasal 354 tentang Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara, Pasal 440 tentang Pencemaran Nama Baik, serta Pasal 446 tentang Pencemaran Orang Mati.

“Komisi III DPR RI sebagai leading sector pembahasan RUU KUHP nanti bisa memanggil Dewan Pers, IJTI, AJI, LBH Pers, dan organisasi pers lainnya untuk menyerap lebih lanjut aspirasi mereka. Termasuk juga perwakilan pers bisa mengetahui lebih jauh latar belakang hadirnya pasal-pasal tersebut sehingga pers tidak berburuk sangka kepada DPR RI. Dialog yang saling mencerahkan harus terjadi diantara DPR RI dengan pers sehingga tidak ada dusta di antara kita,” tutur Bamsoet.

Bamsoet menegaskan RUU KUHPpada dasarnya dirancang bukan untuk mengebiri hak warga negara apalagi pers. Dia mengatakan RKUHP direvisi untuk menghadirkan kepastian hukum, menguatkan harmoni kehidupan masyarakat sehingga bisa tercipta keamanan dan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Berbagai pasal-pasal yang menjadi sorotan insan pers tadi, kita pastikan bukan untuk mengebiri kebebasan berpendapat maupun kemerdekaan pers. Karena pers juga punya tanggung jawab memberitakan sesuai fakta yang terjadi di lapangan, bukan mengabarkan berita hoax, apalagi propaganda menyesatkan yang bisa mengadu domba rakyat,” ucap Bamsoet.

“Perumusan pasal-pasal tersebut akan kita kaji kembali dengan melibatkan insan pers sehingga niat baik dari DPR RI dan pemerintah bisa sejalan dengan niat baik pers,” pungkas Bamsoet..# sumber detiknews.

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!