Swaramalut. com SULA – Pemberhentikan 27 aparat desa termasuk Sekretaris Desa (Sekdes)oleh Pejabat Kepala Desa (Pj Kades) Waiboga, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Mustafa Saniapon diduga tidak sesuai prosedur.
Pasalnya, Pemberhentian 27 aparat desa termasuk Sekretaris Desa (Sekdes) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa nomor :141/KPTS.01/D.WB-ST/IV/2022. Serta surat rekomendasi Kepala Kecamatan (Camat) Sulabesi Tengah, Safidin Umamit, nomor : 811.1/29/ST/IV/2022, tanggal 04 April 2022.
Plt Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Pemda Kepulauan Sula, Suwandi Hi. Gani kepada media ini, Jumat (8/4/2022) mengatakan
terkait hal itu, pihaknya belum mendapatkan laporan resmi, jika ada laporan resmi, pihaknya akan menindaklanjuti, “Untuk seluruh perangkat desa harus sesuai dengan mekanisme sesuai instruksi ibu bupati, “kata Suwandi.
Lanjut Suwandi, Untuk seluruh desa mengangkat perangkat desa sesuai tahapan misalnya pertama tidak membentuk panitia terlebih dahulu, namun yang kita lihat contohnya mengangkat perangkat desa sesuka hati, intinya harus membentuk panitia.
“Jika melakukan roling diaparatur desa dan mengangkat perangkat desa harus sesuai tahapan yang pertama, harus membentuk panitia,terkait dengan DPD bukan hanya Desa Waiboga, namun desa desa lainnya yaitu Desa Naflo, Desa Waibau, yang di pilih oleh masyarakat ketika pemilihan, “ucapnya
Kemudian yang terpilih tidak mau di lantik contoh dari Desa Naflo rekomendasi camat banyak orang lain dan untuk Desa Modopuhi Kecamatan Mangoli Barat juga mengalami hal yang sama seperti itu, terkait Desa Modopuhi, pihaknya baru mendengar laporan dari camat bahwa sudah melaksanakan pelantikan,namun itu dari camat sebelumnya dan sekarang laporan resmi ke pemerintah daerah belum dilakukan.
“Jika data sudah dimasukan barulah kita bisa proses, namun hingga saat ini belum ada data yang diberikan, Desa Naflo, Kecamatan Mangoli Timur dan juga Waiboga, sebab sampai sekarang pihaknya belum mendapatkan laporan resmi, “ungkap Suwandi.
Tambah Suwandi, ada beberapa poin tahapan dan mekanisme dalam mengangkat aparat desa salah satunya ialah ijazah.
Pihaknya memberikan waktu kepada seluruh kepala desa untuk memperbaharui kembali melalui kepala kecamatan dan kalau halnitu tidak dilakukan maka pihaknya akan melakukan pemberhentian sementara”jelasnya.
Menurutnya, Camat sebagai fungsi pengawasan harus memberikan teguran pertama, kedua dan ketiga, Sebab pihaknya akan minta surat resmi, karena memberhentikan orang harus memiliki dasar yang benar benar akurat.
” Apa yang di sampaikan oleh ibu bupati kepada kami untuk semua mengikuti sesuai dengan prosedur yang ada seperti yang telah kami laksanakan pelantikan serentak BPD hampir seluruh desa di Kabupaten Kepulauan Sula”tutupnya mengakhiri..#dn/red











