banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINAL

Terkait Mantan Ketua DPR Ternate dan Ayahnya Digugat ke PN Ternate, Ini Penjelasan Pengugat

×

Terkait Mantan Ketua DPR Ternate dan Ayahnya Digugat ke PN Ternate, Ini Penjelasan Pengugat

Share this article

Swaramalut.com, TERNATE – Terkait Persoalan Mantan Ketua DPR Kota Ternate Merlisa Marsaoly dan Ayahnya Adam Marsaoly alias Opa, yang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate oleh Edi Susanto dan Azmi Farika.

Menurut Edi saat dikonfirmasi awak media online, Kamis 8 Juni 2023, mengakui langkah hukum yang dilakukan olehnya tidak punya kepentingan politik apalagi pembunuhan karakter dan sebagainya atas gugatan yang saya tempuh.

“Melainkan hanya menuntut hak saya kepada tergugat untuk bertanggung jawab saja,” ungkapnya.

Dan Lanjut Edi (Tergugat), mengakui dirinya sangat menghormati dan menjaga privasi orang sekalipun orang itu tergugat dan yang menggugat dirinya, karena itu juga diperintahkan agama, apalagi dirinya dan tergugat dua (Adam) sangat dekat.

“Tetapi, apa yang saya sampaikan ini, merupakan bentuk klarifikasi atas pemberitaan yang sampaikan tergugat melalui Kuasa Hukum (KH) di beberapa media online, sebab apa yang saya sampaikan dalam gugatan saya itu sudah jelas dan sangat santun serta bisa diakses,” ucapnya.

Edi bilang, sebenarnya saya sudah komitmen untuk tidak berkicau semenjak gugatan dimasukkan, sebagai bentuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan, sehingga proses hukum bisa berjalan dengan objektif dan seadil-adilnya, karena itu yang kita cari.

“Tetapi karena pihak tergugat berkicau duluan, maka, saya juga berkicau sebagai bentuk klarifikasi, memang, kicau di luar proses persidangan yang disampaikan itu, jika, saya anggap perlu untuk diklasifikasikan, saya akan klarifikasi,” jelasnya.

Kicauan yang disampaikan pihak tergugat sangat belepotan, dan dari semua kicauan itu hanya dua poin yang saya anggap perlu untuk ditanggapi.

“Pertama, sebelum ada gugatan, di bulan puasa saya secara personal sudah berulang kali bertemu dengan tergugat dua (Adam), dan tergugat dua berjanji melunasi, tapi kapan pembayarannya itu tidak jelas, jadi saya sampaikan kepada tergugat dua (Adam) bahwa masalah ini saya gugat ke Pengadilan supaya ada putusan to,” ulasnya.

Sekali lagi, dirinya menyampaikan permintaan maaf, karena apa yang saya sampaikan ini, karena ada kicauan duluan, entah karena panik atau kalang kabut atau apalah itu akibat dari gugatan ini.

“Saya juga perlu sampaikan, tergugat ini kemarin telah membayar utang kepada saya, namun itu merupakan utang pinjaman yang terjadi di tahun 2021 lalu dan utang itu tidak termasuk dalam gugatan yang saya sampaikan,” jelasnya.

Nah, tambah Edi, kira -kira publik bisa menyimpulkan atau tidak, apa benar tergugat berutang kepada dirinya atau tidak, sementara dalam penyampaian di media tergugat tidak berutang kepadanya, justru dirinya yang berutang.

“Kalau saya yang berutang, kenapa doi (uang) yang diberikan ke saya kemarin tidak ditahan saja. Dan untuk diketahui juga terhadap utang yang saya gugatan ini juga sudah ada angsurannya, berarti tergugat sudah mengakui to, saya pikir publik akan lebih cerdas lah dalam menyikapi kicauan – kicauan dari tergugat,” tuturnya.

Sekali lagi, kicauannya ini, karena mereka (tergugat) lebih dulu berkicau, lain kali dirinya tidak akan berkicau kalau mereka (tergugat) tidak berkicau.

“Terakhir saya berpesan, mari jangan terlalu berkicau-kicau dulu lah, mari kita bertanggung jawab pada posisi kita masing-masing baik saya sebagai pengugat maupun tergugat dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan ini,” tegas Edi. #chull/red

banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!